Pemprov Sultra Perpanjang Izin Tambang Batu Gamping di Pulau Senja dan Pulau Kartika

oleh -415 Dilihat
oleh
Kondisi Pantai Kartika di Konawe Selatan sebelum dan sesudah tambang beroperasi.

Muarasultra.com, KENDARI – Di bawah kepemimpinan Andi Sumangerukka sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), dua perusahaan tambang batu gamping yang beroperasi di Pulau Senja dan Pantai Kartika, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali memperoleh perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP), Sabtu (24/1/2026).

Dua perusahaan tersebut yakni CV Ramadhan Moramo (RM) dan PT Citra Khusuma Sultra (CKS). Izin tambang keduanya diperpanjang hingga tahun 2030, setelah sebelumnya izin operasi berakhir pada 2025.

Berdasarkan penelusuran pada Geoportal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perpanjangan IUP batu gamping PT Citra Khusuma Sultra berlaku sejak 9 November 2025 hingga 8 November 2030, dengan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mencapai 122 hektare.

Sementara itu, hingga kini data peta kawasan dan luasan konsesi CV Ramadhan Moramo belum ditayangkan pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, meskipun izin perpanjangannya telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sultra.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris, menjelaskan bahwa CV Ramadhan Moramo saat ini tengah mengajukan pembaruan data perpanjangan IUP di MODI Kementerian ESDM.

“Kalau nanti pusat selesai memverifikasi permohonan MODI mereka, maka peta Ramadhan Moramo akan tampil kembali di geoportal,” ujar Hasbullah, dikutip dari Matalokal.com.

Ia menyebutkan, sebelum perpanjangan izin, CV Ramadhan Moramo memiliki wilayah konsesi tambang batu gamping di Pulau Senja seluas 11 hektare.

Lebih lanjut, Hasbullah menegaskan bahwa rekomendasi perpanjangan izin diberikan karena berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan, Pulau Senja dan Pantai Kartika tidak masuk dalam kawasan pariwisata, melainkan diperuntukkan sebagai ruang pertambangan.

“Ketika izinnya keluar, berarti ada persetujuan kesesuaian tata ruang yang membenarkan bahwa di situ dapat diberikan izin pertambangan. Dalam tata ruang lama secara dokumen RTRW Konsel, wilayah itu adalah lokasi pertambangan, bukan kawasan wisata,” tandasnya.

Selain PT CKS dan CV RM, terdapat perusahaan lain yang juga beroperasi di kawasan tersebut, dengan izin yang akan berakhir pada Juni 2026 serta satu konsesi seluas 18 hektare yang berlaku hingga 2030. Seluruh perusahaan tersebut diketahui telah mengantongi IUP sejak 2015.

Di sisi lain, kondisi Pulau Senja dan Pantai Kartika kini disebut semakin mengkhawatirkan. Kerusakan lingkungan di kawasan tersebut diduga kuat dipicu oleh aktivitas tambang batu gamping yang dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni PT Hoffmen Energi Perkasa, PT Ramadhan Moramo Raya, dan PT Citra Khusuma Sultra.

Praktisi Pariwisata Sultra, Ahmad Nizar, menilai keberadaan aktivitas pertambangan di dua lokasi yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam itu berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sektor pariwisata di Kabupaten Konawe Selatan.

“Kawasan Moramo dan Moramo Utara memang dikenal sebagai primadona tambang batu gamping. Namun saya tidak membayangkan aktivitas tambang bisa masuk hingga ke kawasan wisata seperti Tanjung Kartika dan Pulau Senja. Dengan kondisi lingkungan saat ini, saya yakin dua destinasi tersebut tidak akan lagi masuk dalam daftar kunjungan wisata,” ujar Nizar, dikutip dari Kendariinfo.com.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *