Pemkot Kendari Buka Lelang Proyek Konstruksi Rp350 Juta di Kawasan Tapak Kuda, Bantah Berada Dibalik Rencana Penggusuran Warga

oleh -587 Dilihat
oleh
Siska Karina Imran.

Muarasultra.com, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi membuka proses lelang proyek konstruksi senilai Rp350 juta yang berlokasi di kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Kendari, proyek tersebut terdaftar dalam sistem pengadaan nasional melalui situs Inaproc dengan tautan: https://spse.inaproc.id/kendarikota/lelang/10087447000/pengumumanlelang.

Dalam dokumen pengumuman lelang, paket pekerjaan tercatat dengan kode RUP 60873818 dan nama kegiatan Master Plan Tapak Kuda, yang dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi dengan sumber pendanaan dari APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.

Melansir informasi Sultrafeeds, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat dikonfirmasi, membenarkan adanya rencana pembangunan di kawasan Segitiga Tapak Kuda.

“Kita merencanakan dulu. Tetapi untuk berikutnya belum,” ujar Siska saat ditemui di Kelurahan Watu-watu, Jumat (31/10/2025) pagi.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai bentuk atau jenis proyek yang akan dibangun di lokasi tersebut.

Di sisi lain, Siska juga menepis anggapan bahwa Pemkot Kendari berada di balik rencana penggusuran warga Tapak Kuda, yang saat ini tengah menjadi sorotan publik dan sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Menurutnya, ia belum menerima laporan resmi terkait agenda konstatering (pemeriksaan lapangan) yang diajukan oleh ahli waris pengurus Kopperson Abdi Nusa Jaya pada Kamis (30/10/2025).

“Saya belum menerima laporan secara resminya dari BPN maupun dari pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Siska menegaskan bahwa kawasan Tapak Kuda merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan difungsikan sesuai dengan peruntukannya dalam rencana tata ruang kota.

“Ya tidak juga (gusur warga). Yang terpenting kita, pemerintah, berbuat, bergerak, dan bertindak semua berdasarkan aturan dan regulasi,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *