Muarasultra.com, Konawe — Pemerintah Kabupaten Konawe bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama dalam rangka penyelesaian konflik sosial terkait sengketa lahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Konawe Nomor 500.17.4/343/2024 tertanggal 17 Mei 2024 tentang penghentian kegiatan pengolahan sawah pada lahan sengketa di wilayah tersebut. Langkah ini juga menyusul hasil rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar pada 7 Mei 2025, di mana salah satu fokus utama GTRA adalah penyelesaian konflik pertanahan.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik balik dalam upaya menciptakan stabilitas sosial serta mencegah terjadinya konflik horizontal yang berlarut-larut di kalangan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe beserta Tim Petugas Pemasangan Patok, Wakil Bupati Konawe, Ketua DPRD Konawe, Sekretaris Daerah, Kapolres dan Wakapolres Konawe, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, serta Dandim dan Pabung Konawe.

Pemerintah Kabupaten Konawe menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa lahan secara adil dan berkelanjutan, dengan memperkuat koordinasi lintas sektor sebagai kunci menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah.
Laporan : Redaksi






