Muarasultra.com, Kendari – Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Bombana menuai sorotan dari pihak korban. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 70/Pid.B/2026/PN Psw.
Subardin, yang merupakan korban dalam kasus tersebut, mengaku kecewa terhadap tuntutan yang diajukan JPU setelah dirinya melihat perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Menurut Subardin, terdakwa berinisial A hanya dituntut pidana penjara selama satu tahun. Ia menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
”Saya sangat kecewa dengan tuntutan yang diajukan kepada terdakwa. Menurut saya, tuntutan satu tahun penjara tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan,” ujar Subardin. Selasa (2/6/2026).
Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan JPU dalam menyusun tuntutan tersebut.
Subardin mengaku sebelumnya telah mengonfirmasi langsung kepada JPU berinisial RSM terkait tuntutan tersebut.
Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, salah satu alasan tuntutan satu tahun penjara diberikan karena terdakwa mengakui perbuatannya selama proses persidangan di hadapan majelis hakim.
Namun demikian, Subardin menilai alasan tersebut tidak cukup untuk memberikan tuntutan yang menurutnya relatif ringan.
Selain itu, ia mengaku merasa dirugikan karena tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait perkembangan persidangan. Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, dirinya sebagai korban baru satu kali menghadiri sidang.
”Saya juga tidak mendapatkan pemberitahuan terkait agenda sidang tuntutan yang akan dilaksanakan. Sebagai korban, saya merasa tidak dilibatkan dan tidak memperoleh informasi yang cukup mengenai perkembangan perkara ini,” katanya.
Atas dasar itu, Subardin berencana melaporkan Kejaksaan Negeri Bombana ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk keberatannya terhadap tuntutan yang diajukan kepada terdakwa.
”Saya berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan laporan dan meminta penjelasan terkait tuntutan yang diberikan kepada terdakwa, karena menurut saya tidak sesuai dengan perbuatannya,” tegas Subardin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh korban atas tuntutan dalam perkara tersebut.
Laporan : Redaksi
Korban Penganiayaan Kecewa atas Tuntutan JPU Kejari Bombana, Bakal Lakukan Pengaduan di Kejati







