Muarasultra.com, KENDARI – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga saat ini tengah melakukan perbaikan dan pemeliharaan sejumlah ruas jalan Nasional yang berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Perbaikan dan pemeliharaan jalan ini dilakukan secara rutin, mulai dari penanganan kerusakan kecil, penambalan lubang, hingga pemeliharaan berkala seperti pelapisan ulang permukaan jalan.
Perbaikan dan pemeliharaan ini bertujuan untuk memastikan kondisi jalan nasional dalam keadaan baik, meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat jalan yang rusak.
Namun tujuan dari pemeliharaan ini nampaknya berbanding terbalik dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Koltim) Abang Saputra Laliasa.
Berdasarkan laporan resmi penyelidikan Satlantas Polres Konawe, Abang Saputra Laliasa mengalami kecelakaan lalu lintas Saat melintas di jalan nasional poros kelurahan Pondidaha, pada pukul 22.30 Wita.
Kendaraan korban tergelincir dan lepas kendali akibat irisan perbaikan jalan yang sementara dilakukan.
Akibatnya korban terseret hingga membentur bagian kanan motor DT 3609 BT yang dikendarai oleh lelaki Rahmat Ifki berboncengan dengan Muh Rabilsyah warga desa Ueesi, Kolaka Timur.
“Korban mengalami luka dan sempat dirawat di puskesmas pondidaha sekitar 1 jam kemudian dirujuknamun dalam perjalanan menuju ke RSU Bahreramas korban Meninggal Dunia (MD),” ujar kanit Laka Polres Konawe IPDA Andhi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6/2025).
Sementara itu untuk, pengendara Rahmat berboncengan Muh Rabilsyah hanya mengalami luka ringan dan sudah mendapatkan perawatan medis.
IPDA Andhi juga mengatakan bahwa ruas jalan tempat korban mengalami kecelakaan tidak ditemukan papan peringatan perbaikan jalan. Kondisi cuaca hujan dan genangan air membuat jalan yang sedang diperbaiki tidak dapat dilihat dengan baik saat malam hari.
“Mungkin ada tanda perbaikan jalan, namun dilokasi kecelakaan tadi malam tidak ada yang kami lihat, rencananya hari ini kami akan kesana untuk melakukan pengecekan kembali,” jelasnya.
Peristiwa kecelakaan ini mungkin sudah menjadi ketetapan dari Allah SWT Tuhan yang maha Esa, akan tetapi jika saja kondisi jalan tidak diiris (perbaikan) mungkin akan lain cerita yang terjadi.
Pemeliharaan jalan nasional menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Mereka adalah pihak yang bertanggung jawab utama dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional di Indonesia.
Sanksi Pidana Jika Terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak
Terkait dengan jalan rusak tanggung jawab siapa? Terdapat 2 hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni:
Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sedangkan bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak.
Menggugat Jalan Rusak yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan.
Jika tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang tersebut, pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”).
Adapun dasar hukum mengenai PMH dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Laporan : Febri Nurhuda







