Muarasultra.com, KONAWE – Sejumlah advokat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyesalkan perilaku seorang perempuan berinisial HWB yang dianggap mencoreng marwah pengacara di wilayah tersebut.
HWB diduga kuat berpraktik sebagai advokat tanpa memiliki izin dan kualifikasi yang sah. Dia bahkan mengunggah foto berpakaian toga Advokat yang dikenal sebagai pakaian kebesaran seorang Advokat saat mengikuti sidang di pengadilan.
Salah satu Advokat kondang di Kabupaten Konawe, Aspin, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya keberatan dengan tindakan HWB. Kata Aspin, profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan tidak gampang untuk menyandang gelar pengacara atau Advokat.
“Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan HWB. Tidak gampang jadi pengacara, semua orang mungkin bisa menyandang gelar sarjana hukum tapi tidak semua sarjana hukum bisa jadi pengacara,” ujar Aspin saat menggelar Konferensi Pers di salah satu Warkop di Kota Unaaha, Jumat 18 April 2025.
Menurutnya, meski statusnya hanya sebagai seorang asisten pribadi atau paralegal yang membantu kerja Advokat, namun ia tidak pantas mengenakan pakaian toga lantas memamerkan ke media sosial. Parahnya lagi oknum ini ketahuan mengikuti sidang dua kali di PN.
“Tindakan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang, Senin depan akan kami laporkan ke Polda Sultra,” tegas Advokat Aspin.
Lebih lanjut, Advokat Aspin menduga bahwa HWB tidak melakukan perbuatannya secara individu, namun ada pihak yang turut serta membantu HWB melakukan tindakan ini. Jika dugaan ini benar maka pihak-pihak yang diduga memfasilitasi atau membiarkan HWB berani menggunakan atribut advokat dan menjalankan praktik hukum tanpa izin juga akan terjerat hukum.
“Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang bersangkutan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” jelas Advokat Aspin, SH, MH, merujuk pada ancaman hukuman bagi praktik advokat ilegal.
Senada dengan itu, Yusuf, SH, seorang advokat lainnya di Konawe, membenarkan perilaku tidak lazim yang dilakukan oleh HWB. Ia menyaksikan sendiri HWB mengenakan pakaian toga Advokat di dalam ruang sidang.
“Benar sekali. Saya sendiri melihat yang bersangkutan mengikuti persidangan di PN Unaaha,” kata Yusuf, SH, memperkuat indikasi adanya praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, HWB diketahui merupakan seorang mahasiswa aktif di Universitas Lakidende (Unilaki) Unaaha sejak 10 September 2023, dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum. Namun, status terakhir HWB di universitas tersebut tercatat sebagai Mahasiswa Non-Aktif untuk semester genap tahun akademik 2024/2025.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa HWB bukanlah sarjana hukum, HWB diketahui merupakan alumni akademi kebidanan di Kabupaten Konawe.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari HWB maupun pihak Pengadilan Negeri Unaaha terkait dugaan praktik ‘pengacara gadungan’ yang meresahkan kalangan advokat di Konawe ini.
Laporan: Redaksi







