PAHI SULTRA Desak Kejagung Segera Panggil dan Tangkap Tan Lie Pin Alias Lily Salim Dalam Kasus Korupsi Pertambangan PT LAM

oleh -536 Dilihat
oleh
PAHI Sultra Desak Kejagung Panggil Tan Lie Pun alias Lily Salim.

Muarasultra.com, JAKARTA – Perhimpuman Aktivis Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (PAHI-SULTRA) – Menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, massa aksi mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengambil alih kasus dan menetapkan Komisaris Utama PT LAM Tan Lie Pin (TLP) alias Lily Salim sebagai tersangka kasus korupsi PT Lawu Agung Mining (LAM), pada Kamis (04/12/2025) Siang.

Dugaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang melibatkan pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto, Direktur Utama Ofan Sofwan, Pelaksana Kegiatan Lapangan Glen Ario Sudarto, dan Komisaris Utama Tan Lie Pin (TLP) alias Lily Salim.

“Oleh karena itu, Kami yang tergabung dalam lembaga Perhimpunan Aktivis Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (PAHI-SULTRA), hari ini bertandang di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk bagaimana mendesak Kejagung RI menuntaskan segala problematika yang terjadi dibumi anoa sulawesi tenggara, salah satunya terkait dugaan kasus korupsi pertambangan yang melibatkan PT Lawu Agung Mining di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara,” Ucap Irsan Koordinator Massa Aksi PAHI SULTRA.

Yang dimana kasus korupsi pertambangan PT Lawu Agung Mining (PT.LAM), itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 135,8 milliar rupiah, dan itu menjadi contoh nyata bagaimana uang negara dan uang rakyat dihabiskan hanya untuk memperkaya segelintir oknum yang berkuasa.

Diketahui, Kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 5,7 Triliun itu berasal dari aktivitas pertambangan Blok Mandiodo yang melibatkan 39 kontraktor perusahaan dan 12 perusahaan swasta diantaranya yakni PT LAM, dimana angka Rp. 5,7 Triliun bukanlah angka yang bisa dianggap enteng. Itu adalah uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, untuk membangun infrastruktur, untuk pendidikan dan kesehatan. Namun apa yang terjadi, Sebagian besar uang itu hilang dalam lubang-lubang korupsi yang penuh dengan konspirasi dan kepentingan pribadi. Ujarnya

Perlu diketahui, PT Lawu Agung Mining sebuah perusahaan yang beraktivitas di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, itu telah melakukan penambangan ilegal bersama 12 perusahaan lainya di luar izin 22 hektare diwilayah izin usaha pertambangan PT Antam UBPN Konut, dan menjual bijih nikel ke tempat lain dengan meminjam dokumen PT KKP dan perusahaan lain.

Dimana, Hasil penambangan tersebut dijual ke smelter lain menggunakan dokumen palsu, atau dokumen terbang dari PT KKP dan perusahaan tambang lainnya.

Dan hari ini kt datang bukan untuk untuk mempertanyakan: siapa yang bertanggung jawab atas kerugian besar ini, Tetapi siapa yang harus membayar atas penderitaan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh aksi mereka. Ucapnya

*Kronologi Kasus:*

– PT LAM melakukan kerja sama operasional dengan PT Antam untuk menambang di areal seluas 22 hektare di wilayah IUP PT Antam.

– Ofan Sofwan, sebagai direktur PT LAM, menandatangani kerja sama dengan PT Antam dan merekrut 39 perusahaan kontraktor untuk menambang di Blok Mandiodo.

– Penambangan ilegal dilakukan oleh 12 perusahaan lain di luar izin 22 hektare, dan menjual bijih nikel ke tempat lain dengan meminjam dokumen PT KKP dan perusahaan lain.

– Hasil penambangan dijual ke smelter lain menggunakan dokumen palsu, atau dokumen terbang dari PT KKP dan perusahaan tambang lainnya.

*Tersangka:*

– Windu Aji Sutanto, Pemilik PT LAM
– Ofan Sofwan, Direktur Utama PT LAM
– Glen, Pelaksana Lapangan PT LAM
– Andi Adriansyah, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP)
– Hendra Wijayanto, GM PT Antam

Diketahui, dalam kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo yang melibatkan perusahaan PT Lawu Agung Mining (LAM), ini telah menetapkan daj mentersangkakan 13 orang pelaku diantaranya 3 petinggi PT LAM, yakni Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, yang dituntut enam tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, Ofan Sofwan, Direktur PT Lawu Agung Mining, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan Pelaksanaan Lapangan PT LAM Glen Ario Sudarto, yang dituntut lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, hari ini salah satu aktor utama dari ketiganya hilang begitu saja bagai ditelan bumi, sebut saja TLP alias Lily Salim, selaku Komisaris PT Lawu Agung Mining, adalah salah satu sosok yang namanya mencuat dalam persidangan ini. Dia bukan orang biasa. Dia adalah salah satu tokoh yang memegang kendali, yang memiliki kekuasaan untuk menyetujui dan mengarahkan kebijakan dalam perusahaan. Namun, meskipun sudah jelas keterlibatannya dalam jaringan pencucian uang dan penambangan ilegal, dia justru tampak terlindungi oleh hukum.

Pasalnya, Lily Salim yang namanya mencuat dari beberapa fakta persidangan terlibat dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan jelas-jelas bukti sudah nyata kuat dan meyakinkan sebagaimana penyataan seorang saksi dalam persidangan, yang mengatakan bahwa pembukaan rekening dua Office Boy atas perintah TLP untuk menampung uang hasil penjualan nikel secara ilegal.

Akan tetapi, selama berbulan-bulan bergulirnya kasus ini, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tampaknya tidak mampu menuntutnya secara serius. Bahkan, ketika sudah ada bukti yang kuat tentang keterlibatannya dalam penyamaran transaksi ilegal dan dana yang mengalir melalui rekening office boy, yang bukan hanya sekedar pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap keadilan, Lily Salim atau Tan Lie Pin masih belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa demikian? Apakah karena ada permainan yang sedang terjadi di balik layar, atau mungkin Kejati Sultra tidak mampu meringkus saudara Lily Salim?

Oleh sebab, itu sudah seharusnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil kasus korupsi pertambangan PT LAM yang melibatkan Tan Lie Pin (TLP) alias Lily Salim, sekaligus menetapkan TLP atau Lily Salim sebagai tersangka, Kejaksaan Agung tidak boleh hanya berpangku tangan terhadap putusan pengadilan dan proses hukum Kejati Sultra. Kami meminta agar kiranya Kejagung RI tidak membiarkan keadilan terbungkam karena kekuasaan.

Maka dari itu, kami Perhimpunan Aktivis Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (PAHI-SULTRA), mendesak Jampiddum dan Jampidsus harus segera mengambil alih kasus tersebut, dan melakukan tindakan tegas terhadap Komisaris Utama PT LAM yakni Lily Salim, yang telah jelas-jelas terbukti terlibat dalam upaya dugaan tindak pidana pencucian uang ilegal dan penambangan tanpa izin.

Tidak ada yang lebih besar dari kebenaran, tidak ada yang lebih utama dari keadilan!

Kita harus ingat, bahwa apa yang terjadi di Mandiodo bukan hanya sekedar urusan hukum atau ekonomi semata. Ini adalah urusan moral. Ini adalah urusan tanggung jawab sosial yang harus dijalankan oleh setiap orang yang memiliki kekuasaan, apalagi jika kekuasaan itu diberikan oleh rakyat. Namun, di hadapan kita hari ini, kita hanya menyaksikan betapa mudahnya segelintir orang bersembunyi di balik sistem yang rusak, menikmati hasil korupsi, sementara jutaan rakyat harus menanggung beban ketidakadilan.

Bukan hanya Lily Salim saja yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga seluruh jaringan yang terlibat. Kejahatan ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Jika hukum tidak berani bertindak, kita sebagai rakyat harus memastikan suara kita didengar.

“Kita bukan hanya berjuang untuk keadilan bagi korban kerusakan lingkungan dan kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa negara kita tidak terjerumus lebih dalam ke dalam jurang korupsi dan ketidakadilan yang terus menggerogoti bangsa ini,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *