Muarasultra.com, KONAWE – Sedikitnya 41 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, hingga saat ini belum menerima dana desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025.
41 desa ini tersebar di beberapa kecamatan di kabupaten berjuluk lumbung beras Sultra.
Ketua Apdesi Kabupaten Konawe, Jumar Lakarama saat dihubungi via telepon mengungkap penyebab dd tahap II belum cair adalah berlakunya peraturan menteri keuangan nomor 81 tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
“Masih ada 41 desa yang belum cair, kemarin kita sdah pertemuan, rencananya kita mau audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten dan Provinsi agar PMK ini ditarik dulu,” ujar Jumar. Jum’at (5/12/2015).
Ia menyebutkan, dampak dari PMK 81 penyaluran Dana Desa Tahap II dihentikan sementara karena mewajibkan syarat pembentukan koperasi desa/kelurahan dan komitmen APBDes.
“Ini se-Indonesia, konkep, konsel, konut pokoknya semua terkena dampak, makanya kami coba dorong agar PMK ini ditarik dulu kalaupun mau diberlakukan nanti tahun 2026,” harapnya.
Polemik pencairan dd tahap 2, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan kesiapan untuk terus mendampingi desa-desa di tanah air, khususnya guna mengatasi masalah terkait Dana Desa 2025 yang dikhawatirkan mengalami kekurangan bayar.
“Pemerintah maupun pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” kata Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (4/12/2025). (ANTARA).
Berikutnya, Mendes Yandri juga menyampaikan pihaknya akan berupaya memastikan langkah mitigasi terkait dengan masalah Dana Desa 2025 agar dapat berjalan dengan efektif.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua MPR RI itu telah memaparkan sejumlah solusi yang dirumuskan pemerintah dan sejumlah asosiasi desa untuk melengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya dengan adanya aturan itu sejumlah pihak mengkhawatirkan Dana Desa tahap II pada 2025, terutama yang bersifat non-earmarked atau yang tidak ditentukan secara spesifik tidak dibayarkan.
Adapun lima langkah teknis yang disiapkan pemerintah meliputi pertama, sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya atau earmarked dapat digunakan untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan.
Kedua, pembayaran dilakukan melalui dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUMDes atau BUMDes Bersama untuk ketahanan pangan.
“Ketiga, menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan tahun 2025, termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan. Keempat, memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran atau SILPA tahun 2025,” kata Mendes Yandri melanjutkan.
Apabila empat langkah teknis lainnya terkait pembayaran Dana Desa pasca-terbitnya PMK 81/2025 masih belum mencukupi kekurangan Dana Desa 2025, Dana Desa yang belum dibayarkan pada 2025 akan dipenuhi pada 2026.
Mendes Yandri menegaskan pembayaran kekurangan Dana Desa 2025 itu tidak memengaruhi besaran Dana Desa pada tahun 2026.
“Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa. Jadi, tidak mengganggu Dana Desa tahun 2026,” kata dia.
Laporan : Febri Nurhuda






