Muarasultra.com, JAKARTA – Oknum Pj Bupati Buton Selatan (Busel) inisial RB diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji kepada seorang mahasiswa asal Kabupaten Konawe yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta.
RB diduga melakukan pengacaman dan penekanan secara psikologi (Intimidasi) kepada Irsan Ardianto salah satu kader HMI di Jakarta.
Irsan Ardianto menyebutkan dirinya didatangi di tempat kost-kostan tempat ia bermukim. Saat itu RB tidak sendiri ia bersama beberapa orang laki-laki.
Saat tiba ditempat kost, RB bersama beberapa orang laki-laki ini melakukan pengancaman dan intimidasi.
“Iya benar bang,” ujar Irsan Ardianto saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Minggu (12/1/2025).
Kata Irsan, RB juga sengaja mempermalukan Irsan Ardianto melalui video yang sengaja dishare melalui platform media tiktok dan whatsapp group.
Perilaku ini tentunya sangat disayangkan apalagi dilakukan oleh seorang penjabat bupati.
“Kalau baik2 itu.. stay di warkop baru WA dik sini ngopi. Baru ngomong baik2. Bukan datangi kosnya ade2 bawa orang yang di duga preman. Pastilah ade2 takut dan secara terpaksa buat klarifikasi,” ujar salah satu aktivitis senior di Jakarta, Hendro Nilopo.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Ridwan Badallah, Azwar Anas Muhammad, S.H., M.H., menepis segala klaim yang dilayangkan kepada kliennya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 15 Januari 2025 malam, Azwar Anas menyebut tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya merupakan fitnah untuk mencemarkan nama baik Ridwan Badallah.
“Ini adalah fitnah besar. Berita yang menyebut bahwa bapak Ridwan Badallah melakukan penganiayaan sama sekali tidak benar dan merupakan hoaks. Kami menegaskan, klien kami tidak pernah terlibat dalam tindakan seperti yang dilaporkan oleh saudara Irsan Aprianto Ridham ke Polda Metro Jaya,” tegas Azwar.
Dalam konferensi pers tersebut, Azwar didampingi oleh rekannya, Dodi, S.H., yang turut mendukung klarifikasi terkait kasus ini. Azwar mengungkapkan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya penculikan, intimidasi, dan penganiayaan oleh kliennya adalah sangat merugikan. “Kami menyayangkan penyebaran berita yang tidak berdasar ini. Tuduhan ini jelas mencemarkan nama baik klien kami,” kata Dodi, SH dengan tegas.
Dodi menjelaskan bahwa kehadiran Ridwan Badallah di tempat tinggal Irsan Aprianto Ridham semata-mata bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang, bukan untuk melakukan tindakan kekerasan apalagi saat itu ada tiga rekan korban Asvin, Enggi Indra Saputra dan Supriadin.
“Kunjungan tersebut dilakukan secara baik-baik. Klien kami, bersama beberapa orang, menemui pelapor di tempat kosnya. Tidak ada peristiwa yang mengarah pada konflik, apalagi kekerasan. Tuduhan bahwa ada penculikan, intimidasi, atau penganiayaan adalah rekayasa yang tidak berdasar,” ungkap Dodi.
Untuk memperkuat pembelaannya, Azwar merujuk pada prinsip bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya melalui proses peradilan yang adil dan transparan. “Setiap warga negara berhak dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tuduhan ini melanggar prinsip tersebut dan hanya didasarkan pada klaim sepihak tanpa bukti,” ujar Dodi.
Kembali Azwar Anas Muhammad juga menekankan pentingnya verifikasi berita sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pasal 5 Undang-Undang Pers mengamanatkan bahwa informasi harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, seperti dalam kasus ini, adalah tindakan yang merugikan dan dapat berujung pada pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Laporan : Febri Nurhuda