Muarasultra.com, KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam (KASAD) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (22/12/2025) siang.
Mereka mendesak penyidik Kejati Sultra untuk segera menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Aksi tersebut menyoroti pengusutan kasus korupsi tambang dengan modus rekayasa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dengan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp233 miliar.
Hingga kini, tujuh terdakwa telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Pengadilan Negeri Kendari.
Koordinator aksi KASAD Sultra Bersatu, Aldi Lamoito, mengatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan lanjutan justru mengarah pada keterlibatan sejumlah nama baru yang dinilai belum tersentuh hukum.
Ia merujuk pada keterangan terdakwa Direktur Utama PT AMIN, Mochammad Machrusy, yang mengungkap dugaan peran Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS).
Menurut Aldi, Machrusy menyebut PT Babarina Putra Sulung diduga menggunakan dokumen milik PT AMIN melalui koordinasi dengan Husmaluddin yang akrab disapa Lulunk.
Dalam keterangan tersebut, Machrusy juga menyinggung posisi Komisaris PT BPS yang dijabat oleh H. Tasman, yang merupakan ayah dari Husmaluddin. Pernyataan itu, kata Aldi, disampaikan Machrusy di luar ruang sidang saat jeda persidangan.
Selain itu, Aldi juga menyoroti keterangan Direktur Utama PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, yang dinilai memberikan kesaksian tidak sesuai fakta persidangan.
“Keterangan tersebut dibantah langsung oleh terdakwa Machrusy. Dia tidak pernah melakukan kerja sama jual beli ore nikel dengan PT Huady Nikel Aloy Indonesia, melainkan hanya terkait penjualan kuota dokumen RKAB atau yang dikenal sebagai dokumen terbang, “ucapnya
Lanjut Aldi, Machrusy bahkan mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama jual beli ore nikel sebagaimana yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim.
“Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang melibatkan penggunaan RKAB bodong untuk mengalirkan hasil tambang, “terangnya
Aldi menilai, tiga nama yang disebut dalam persidangan tersebut patut diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan hasil tambang ilegal di Kolaka Utara.
“Mereka disinyalir bukan hanya mengetahui aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga turut menikmati keuntungan dari kejahatan lingkungan dengan memanfaatkan RKAB bodong milik PT AMIN,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu koordinator lapangan aksi, Andri Togala, mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, mantan Komisaris PT BPS H. Tasman, serta Direktur Utama PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky.
Andri mengungkapkan, dalam fakta persidangan disebutkan adanya dugaan penerimaan uang dari penggunaan dokumen RKAB tersebut.
Dia juga menyebut adanya kesepakatan imbalan sebesar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton nikel yang terjual.
“Jika dikonversi ke rupiah, nilai tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, yang diduga digunakan untuk memuluskan proses penerbitan izin operasi terminal umum di Kolaka Utara, “tegasnya
Atas dasar itu, KASAD Sultra Bersatu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan mendesak Kejati Sultra agar segera menetapkan H. Tasman, Husmaluddin, dan Jos Stefan Hideky sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi tambang Kolaka Utara.
Penulis : Redaksi
Note : Terjadi kekeliruan dalam penulisan judul. Upaya perbaikan telah dilakukan pihak Redaksi.






