Diduga Langgar Izin Usaha, Kadin Desak Penutupan Sementara Empat Gerai Indomart di Kendari

oleh -405 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Kendari – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari melalui Satuan Tugas (Satgas) Tertib Niaga menegaskan bahwa empat gerai Indomaret di Kota Kendari hingga kini belum melengkapi perizinan usaha, namun masih tetap beroperasi.

Atas kondisi tersebut, Kadin Kota Kendari meminta Wali Kota Kendari segera menghentikan sementara aktivitas keempat gerai dimaksud hingga seluruh izin dipenuhi sesuai ketentuan.

Langkah investigasi lapangan ini dilakukan Satgas Tertib Niaga Kadin Kota Kendari sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kota Kendari.

Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Kadin menilai penertiban dunia usaha merupakan upaya bersama untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga iklim usaha yang adil, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Berdasarkan hasil RDPU, pihak Indomaret diarahkan untuk melakukan penutupan sementara sambil mengurus kelengkapan izin. Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan keempat gerai tersebut masih beroperasi secara normal.

Bahkan, para karyawan di gerai-gerai tersebut mengaku tidak mengetahui adanya keputusan RDPU yang mengharuskan penutupan sementara.

Kepala Badan Analisis Informasi dan Investigasi Kadin Kota Kendari, Andry Togala, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi oleh dinas teknis terkait.

Menurutnya, seharusnya instansi pemerintah memberikan instruksi tegas kepada pemilik gerai untuk menghentikan operasional sementara, mengingat perizinan usaha belum sepenuhnya dipenuhi.

“Kami memberikan ultimatum 2×24 jam kepada pihak Indomaret untuk menutup sementara empat gerai tersebut dan segera mengurus perizinan sesuai kesepakatan RDPU di DPRD Kota Kendari,” tegas Andry Togala, Senin (22/12/2025).

Ia juga menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, dirinya sebagai putra daerah siap menghimpun kekuatan besar untuk melakukan aksi secara terbuka, sebagai bentuk dorongan agar aturan ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan.

Selain itu, Kadin Kota Kendari menyoroti fakta bahwa Wali Kota Kendari hanya memberikan satu disposisi dari sepuluh pengajuan pembukaan gerai Indomaret reguler oleh PT Indomarco.

Namun di lapangan, diduga terjadi penambahan sembilan gerai lainnya tanpa adanya persetujuan atau disposisi resmi dari Wali Kota Kendari.

Kadin Kota Kendari menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan demi menjaga kepastian hukum, melindungi pelaku usaha lokal, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Kendari.(**)

 

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *