Muarasultra.com, Konawe – Momen hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023 Masehi, sebanyak 151 narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4/2023).
Remisi yang diberikan merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Nomor: PAS-PK.05.04-421 tertanggal 07 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan II B Unaaha, Supriono menjelaskan, warga binaan diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 151 orang.
“Dari 151 Narapidana yang diusulkan sebanyak 150 orang mendapat Remis Khusus I (RKI) dan 1 orang mendapat remisi khusus II (RK II),” katanya.
Ia menambahkan, RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.
Sementara RK II, artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga.
Narapidana tersebut adalah Iham Gunasa dengan pasal 363 KUHP.
“Remisi atau pengurangan masa pidana tahanan yang diterima para napi tersebut bervariatif, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” tambahnya.
Kepala Rutan Unaaha, Herianto mengucapkan selamat pada narapidana (Napi) yang dinyatakan bebas.
Ia berharap, pada napi yang dinyatakan bebas tersebut setelah pulang ke rumah agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum kembali.
“Disini para napi juga sudah ditempa dengan berbagai kegiatan positif, mulai dari membuat kerajinan tangan dan hal lainnya,” ujarnya.
“Sehingga ketika dinyatakan bebas diharapkan bisa mengembangkan kreativitas yang sudah diajarkan di dalam Rutan, begitu juga kedisiplinan dan yang lainnya ketika bebas diharapkan juga sama kelakuan seperti ketika didalam lapas,” imbuh Herianto.
Untuk diketahui, SK Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023 diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba secara Virtual dari Lapas Kendari kepada Seluruh Rutan/Lapas se Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan : Redaksi