Menambang Tanpa Izin, Penyidik Subdit Tipidter IV Polda Sultra Seret Tersangka AG ke Kejaksaan

oleh -129 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Lasusua – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus ilegal mining ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua pada hari Rabu (11/01/23).

Tersangka yang diserahkan tersebut adalah inisial AG.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/576/XI/2022/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 10 November 2022. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada tanggal 25 Desember 2022.

“Dan hari ini kami menyerahkan tersangka inisial AG dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Lasusua untuk disidangkan,” jelas Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis .

Diberitakan sebelumnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mengungkap penambangan ilegal yg marak terjadi di Kolaka Utara (Kolut).

Mantan Kanit Resmob Polda Sultra tersebut menjelaskan juga bahwa, kegiatan penambangan yg dilakukan oleh AG tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat. Sehingga kami melakukan penyidikan dan menyita berberapa alat berat dan mobil DT serta ore nikel sesuai dengan SOP dan Undang-Undang yg berlaku.

Bahwa tersangka AG dijerat dengan Pasal 158 Juntco 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi : Setiap orang yg melakukan penambangan tanpa izin diancam dengan acamanan hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan dendan Rp. 100 Milyar rupiah.

“Bahwa kami tahun ini terus melancarkan giat patroli mining dan mengungkap kasus kasus ilegal mining seperti tahun sebelumnya untuk mewujudkan ilegal mining zero di wilayah hukum Polda Sultra,” tutur Kompol Ronald Maramis.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *