Lima Anggota DPR RI Dinonaktifkan, Masih Terima Gaji dan Tunjangan?

oleh -837 Dilihat
oleh
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.

Muarasultra.com, JAKARTA – Partai Golkar mengambil keputusan mengejutkan dengan mencopot Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR sekaligus anggota dewan.

Sekjen Partai Golkar Sarmuji menyampaikan, kebijakan untuk mencopot Adies Kadir tersebut dilakukan sebagai respons atas aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Jakarta.

“Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR,” kata Sarmuji melansir informasi dari BeritaSatu.com, Minggu (31/8/2025).

Partai Golkar mengikuti jejak Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem yang lebih dulu menonaktifkan sejumlah kader mereka di Parlemen.

PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sedangkan partai NasDem memberhentikan sementara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari jabatan mereka sebagai anggota DPR RI.

Kelima anggota DPR RI ini dinonaktifkan sementara buntut dari perilaku berlebihan mereka yang telah melukai hati rakyat dan mencederai nilai-nilai kehormatan anggota DPR.

Eskalasi demonstrasi dan penolakan dari rakyat atas tunjangan DPR yang meningkat ditengah situasi ekonomi global yang semakin sulit juga menjadi pertimbangan para pimpinan partai untuk memberhentikan kadernya yang suka pamer kemewahan.

Akan tetapi, walaupun dinonaktifkan ternyata kelima anggota DPR non aktif tersebut tetap menerima gaji mereka.

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020.

Dengan kata lain kelima anggota anggota DPR nonaktifkan ini masih terdaftar sebagai anggota DPR RI periode 2019 -2025. Berbeda halnya jika instruksi yang dikeluarkan adalah pemecatan, maka kader yang dipecat akan digantikan seorang kader lain (PAW).

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *