Muarasultra.com, KENDARI – Nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) yang juga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Herry Asiku, SE., kembali menuai sorotan.
Setelah sebelumnya terungkap Hery Asiku tercatat sebagai komisaris di empat perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra), PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), PT. Konut Jaya Mineral (KJM), PT. Putra Konawe Utama (PKU) dan PT. Konaweeha Makmur (KM).
Terbaru, nama Herry Asiku rupanya juga tercatat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Apollo Nickel Indonesia dengan kepemilikan saham 30 persen.
Berdasarkan informasi dari mineral one data Indonesia (MODI) kementrian energi dan sumber daya mineral (ESDM), PT Apollo Nickel Indonesia beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.
PT Apollo Nickel Indonesia memiliki IUP operasi Produksi Nikel dengan luas 106 hektare berlaku hingga 21 Oktober 2031.
Berikut daftar perusahaan tambang dengan susunan direksi Komisaris Herry Asiku.
PT Sinar Jaya Sultra Utama atau SJSU perusahaan pertambangan nikel memiliki IUP operasi produksi mineral logam nikel dengan luas 301.0 di Konawe Utara.
PT. Konut Jaya Mineral, perusahaan pertambangan nikel di Konawe utara dengan luas izin usaha operasional atau IUP 732,2 hektare.
PT. Putra Konawe Utama juga merupakan perusahaan pertambangan nikel dengan luas IUP 4845 di Konawe Utara.
Terakhir, dua IUP PT Konaweeha Makmur perusahaan pertambangan batu di Kabupaten Konawe.
Keberadaan penyelenggara negara dalam struktur direksi perusahaan swasta khususnya pertambangan tentu saja tidak bisa dibenarkan, sebab sebagai lembaga negara yang melakukan pengawasan DPR diharapkan menjadi corong rakyat dalam menyuarakan dugaan pelanggaran yang terjadi dari aktivitas pertambangan.
Akan tetapi jika anggota DPR menjadi direktur ataupun Komisaris sebuah perusahaan maka konflik kepentingan adalah sebuah keniscayaan.
Siapa yang mengawas, siapa yang diawasi. Penegakan hukum akan melemah.
UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah (Otda) juga dengan lantang melarang melarang rangkap jabatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah ataupun penyelenggara pemerintahan lainnya, seperti ikut serta dalam perusahaan.
“Larangan itu sebenarnya, supaya tidak ada konflik interest (kepentingan), karena tidak elok seorang pejabat, dia juga salah satu komisaris di perusahaan itu. Larangan kerasnya itu kan yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan, umpanya APBD, termaksud perusahaan dan SDA,” kata LM Bariun.
Direktur Pasca Sarjana Hukum Unsultra ini menambahkan, terkait dugaan rangkap jabatan tersebut, tergantung moral yang bersangkutan, untuk bagaimana terhindar dari konflik kepentingan.
“Secara moral juga sebenarnya untuk menghindari konflik kepentingan, dan itu ada di fakta integritas,” tukasnya.
Laporan : Febri Nurhuda






