Kuliah Umum Di UHO , Wamenkumham Sampaikan “KHUP bukan Sarana Balas Dendam”

oleh -401 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Wamenkumham RI) Prof. Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej, menyampaikan materi dalam Kuliah Umum Urgensi dan latar belakang lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Universitas Haluoleo, Sulawesi Tenggara dalam Program Kumham Goes To Campus, Rabu (26/7/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sultra di Auditorium tersebut di turut hadir Forkopinda Sultra, Obusmand, seluruh KUPT imigrasi dan pemasyarakatan, Hakim, Jaksa ,serta Mahasiswa dan Dosen dari Universitas Haluoleo juga LSM .

Pria yang karib disapa Eddy ini menyampaikan, KUHP baru ini tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai Lex Talionis atau sebagai sarana balas dendam.

“Maksudnya, yang ada di benak kita semua ketika kita berhadapan dengan hukum pidana, ketika kita berhadapan dengan masalah hukum, katakanlah mungkin barang kita dicuri, kena tipu atau barang digelapkan, maka biasanya yang ada di dalam benak korban kejahatan, agar pelakunya segera ditangkap, ditahan dan dihukum,” ujar Eddy.

Selama tiga tahun ini, Kumham akan menggencarkan tahapan sosialisasi kepada masyarakt umum, penegak hukum, kepolisian, hakim kejaksaan bahkan akan sampai sosialisasi terhadap para pengacara.

Ada beberapa visi yang menunjang terbentuknya KUHP Nasional ini, diantaranya berorientasi pada hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratfi dan keadilan rehabilitatif.

“Artinya tidak ada lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, tetapi mengutamakan keadilan korektif bahwa ada sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan tidak berarti sanksi pidana dan juga sanksi berupa tindakan,” jelasnya lagi.

Goalnya, Eddy ingin masyarakat dan mahasiswa bisa lebih memahami pasal-pasal yang selama ini menimbulkan kontroversi.

“Paling susah merubah mindset kita semua. Maka dari itu kita lakukan sosialisasi agar semua bisa memahami,” tandasnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *