Muarasultra.com, KENDARI – Walikota Kendari, Siska Karina Imran, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andriatma Dwi Putra, ke Pengadilan Agama Kendari Kelas IA. Gugatan tersebut diduga bermula dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Siska.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Humas Pengadilan Agama Kendari, Muhammad Ridwan, membenarkan adanya perkara tersebut.
“Terkait yang ditanyakan rekan-rekan media, itu benar adanya,” ujarnya melansir Edisiindonesia.com, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 356/G/2026/PA.Kdi sejak April 2026.
“Menurut keterangan hakim yang menangani, perkara ini sudah terdaftar sejak April lalu,” tambahnya.
Ridwan menyatakan perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan, di mana sidang pertama telah dilaksanakan.
“Sudah satu kali sidang digelar,” katanya.
Mengenai proses mediasi, Ridwan mengaku belum dapat memastikan apakah langkah tersebut telah dilakukan atau belum.
“Biasanya, pada sidang pertama dan jika kedua pihak hadir, akan diupayakan mediasi terlebih dahulu. Namun, saya tidak mengetahui secara pasti karena saya bukan hakim yang menangani langsung. Yang jelas, mediasi hanya dapat dilaksanakan jika kedua belah pihak hadir,” terangnya.
Ia menegaskan, mediasi tidak akan berjalan jika salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan.
“Jika salah satu pihak tidak hadir, maka proses mediasi tidak dapat dilanjutkan. Mediasi hanya dilakukan apabila kedua pihak hadir,” tegasnya.(**)
Laporan : Redaksi







