Kuasa Hukum Milasari Warga Uesi, Laporkan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah ke Polres Konawe

oleh -1295 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum Milasari. ADV. Wisan, SH dan ADV. Erwin Tanggapili, SH.

Muarasultra.com, KONAWE – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kembali mencuat di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Seorang perempuan bernama Milasari menjadi korban setelah membeli sebidang tanah yang belakangan diketahui bukan milik penjual berinisial HD.

Peristiwa tersebut bermula ketika Milasari membeli tanah seluas 9 x 30 meter di Kelurahan Tuoy seharga Rp 45 juta. Pembayaran dilakukan pada Jumat, 4 April 2025, dan uang diserahkan langsung kepada terlapor HD. Transaksi ini turut dituangkan dalam kuitansi serta Surat Pernyataan Jual Beli Tanah yang ditandatangani HD sebagai penerima uang dan disaksikan oleh Ketua RT Kelurahan Tuoy serta Ketua RT Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha.

Namun, dugaan penipuan mencuat setelah korban mengetahui bahwa tanah yang dijual HD ternyata bukan miliknya. Berdasarkan informasi yang diterima, tanah tersebut tercatat secara sah atas nama Andi Megawati.

Merasa dirugikan, Milasari melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Konawe. Kuasa hukum pelapor, Erwin Tanggapili, S.H., dan Wiisan Saputra, S.H., menegaskan bahwa laporan resmi telah diterima penyidik pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan nomor STLP/514/XII/2025/SATRESKRIM.

“Laporan tersebut sudah resmi kami masukkan hari ini di Polres Konawe. Kami menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius. Kami mendesak agar perkara ini diusut tuntas untuk memberikan efek jera,” ujar Erwin Tanggapili.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan somasi kepada terlapor HD, namun tidak ada penyelesaian maupun pengembalian dana hingga laporan kepolisian dibuat.

“Kami mewakili klien kami, Saudari Milasari, yang telah dirugikan secara materiil. Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polres Konawe untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini dirilis, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Polres Konawe.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *