Muarasultra.com, KENDARI – Pemerintah Pusat resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang mengatur rincian penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 serta Penyaluran Kurang Bayar sampai dengan Tahun Anggaran 2024 bagi pemerintah daerah se Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan data dokumen KMK tersebut, wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara menerima kucuran dana transfer daerah dengan alokasi yang bervariasi untuk pemerintah provinsi maupun 17 kabupaten/kota.
Alokasi Tingkat Provinsi dan Daerah Tertinggi
Untuk lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak terdapat catatan Tambahan DAU 2026, namun mendapatkan alokasi Penyaluran Kurang Bayar hingga 2024 sebesar Rp54,22 miliar (Rp54.222.747.000).
Secara keseluruhan di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Muna mencatatkan total penerimaan tertinggi di Sulawesi Tenggara, yakni mencapai Rp137,59 miliar (Rp137.599.909.000).
Jumlah tersebut terdiri dari Tambahan DAU tahun anggaran 2026 sebesar Rp113,01 miliar dan Penyaluran Kurang Bayar sebesar Rp24,58 miliar.
Melansir, Tegas.co, Kabupaten Konawe menempati posisi kedua penerima terbesar dengan total Rp115,87 miliar (Rp115.873.645.000), di mana seluruh kucuran dana tersebut berasal dari Penyaluran Kurang Bayar tahun anggaran 2024 tanpa adanya Tambahan DAU 2026.
- Rincian Dana Transfer Kabupaten dan Kota se-Sultra
Berikut adalah rincian lengkap penerimaan alokasi anggaran daerah di Sulawesi Tenggara berdasarkan KMK No. 198 Tahun 2026
Kabupaten Muna
Total Rp137.599.909.000 (Tambahan DAU Rp113.013.850.000; Kurang Bayar Rp24.586.059.000)
Kabupaten Konawe
Total Rp115.873.645.000 (Tambahan DAU Rp0; Kurang Bayar Rp115.873.645.000)
Kabupaten Muna Barat
Total Rp62.329.760.000 (Tambahan DAU Rp39.844.999.000; Kurang Bayar Rp22.484.761.000)
Kabupaten Wakatobi
Total Rp60.836.678.000 (Tambahan DAU Rp38.609.303.000; Kurang Bayar Rp22.227.375.000)
Kabupaten Konawe Selatan
Total Rp61.562.723.000 (Tambahan DAU Rp0; Kurang Bayar Rp61.562.723.000)
Kabupaten Bombana
Total Rp55.405.845.000 (Tambahan DAU Rp0; Kurang Bayar Rp55.405.845.000)
Provinsi Sulawesi Tenggara
Total Rp54.222.747.000 (Tambahan DAU Rp0; Kurang Bayar Rp54.222.747.000)
Kabupaten Buton
Total Rp53.885.976.000 (Tambahan DAU Rp31.346.607.000; Kurang Bayar Rp22.539.369.000)
Kota Kendari
Total Rp51.956.518.000 (Tambahan DAU Rp0; Kurang Bayar Rp51.956.518.000)
Kabupaten Buton Selatan
Total Rp38.320.889.000 (Tambahan DAU Rp16.021.354.000; Kurang Bayar Rp22.299.535.000)
Kabupaten Kolaka Utara
Total Rp32.680.951.000 (Tambahan DAU Rp0; Kurang Bayar Rp32.680.951.000)
Kabupaten Kolaka
Total Rp29.305.503.000 (Tambahan DAU Rp0; Kurang Bayar Rp29.305.503.000)
Kabupaten Kolaka Timur
Total Rp27.867.326.000 (Tambahan DAU Rp0; Kurang Bayar Rp27.867.326.000)
Kabupaten Konawe Utara
Total Rp25.216.035.000 (Tambahan DAU Rp0; Kurang Bayar Rp25.216.035.000)
Kabupaten Buton Utara
Total Rp19.376.690.000 (Tambahan DAU Rp0; Kurang Bayar Rp19.376.690.000)
Kabupaten Buton Tengah
Total Rp18.742.395.000 (Tambahan DAU Rp0; Kurang Bayar Rp18.742.395.000)
Kabupaten Konawe Kepulauan
Total Rp18.489.460.000 (Tambahan DAU Rp0; Kurang Bayar Rp18.489.460.000)
Kota Bau-bau
Total Rp10.476.893.000 (Tambahan DAU Rp0; Kurang Bayar Rp10.476.893.000)
Pola Penyebaran Anggaran
Dari data di atas, terlihat bahwa penerimaan Tambahan DAU 2026 hanya dikucurkan ke lima kabupaten spesifik di Sulawesi Tenggara, yaitu Kabupaten Muna, Muna Barat, Wakatobi, Buton, dan Buton Selatan.
Sementara itu, daerah lainnya beserta Pemerintah Provinsi Sultra murni menerima alokasi penyelesaian sisa Kurang Bayar hingga 2024.
Kucuran anggaran ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas fiskal daerah serta mendukung kelancaran program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di masing-masing daerah penerima di Sulawesi Tenggara.
Dana kurang bayar ini telah disalurkan Pemerintah Pusat ke sejumlah Pemerintah daerah, salah satunya kabupaten Bima.
Pemerintah Kota Bima menerima tambahan penerimaan sebesar Rp. 56,37 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar. Dana tersebut telah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Bima setelah ditransfer dari Bendahara Umum Negara (BUN) pada 7 Agustus 2026.
Juru bicara Pemkot Bima, DR. Muhammad Hasyim, mengatakan dana yang diterima mencapai Rp. 56.375.862.000. Tambahan penerimaan itu berasal dari penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan KMK tersebut, Kota Bima memperoleh dana bagi hasil kurang bayar sebesar Rp. 56.375.862.000 dan sudah ditransfer dari BUN ke Kasda pada 7 Agustus 2026,” kata Hasyim, Senin, 10 Agustus 2026.
Penyaluran dana tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.
Hasyim mengatakan tambahan DBH tersebut memperkuat kapasitas fiskal Pemerintah Kota Bima. Dana itu dapat menjadi ruang tambahan bagi pemerintah daerah dalam menopang kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.
Laporan : Febri Nurhuda







