Korupsi Nikel, PT CNI dan Eks Kabid ESDM Sultra Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kerugian Negara Rp.401,65 Miliar ‎

oleh -146 Dilihat
oleh
Tampang tiga tersangka tata kelola nikel PT CNI. (Istimewa)

Muarasultra.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama menjadi tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.
‎
‎Selain itu, jaksa juga menetapkan empat tersangka perorangan dalam perkara yang sama. Tiga di antaranya adalah Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM 2017–2018 Bambang Susigit; Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012–2019 dengan inisial NRH; dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara 2017–2019 Muhammad Hasbullah Idris.
‎
‎“Satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Jumat (25/09/2026).
‎
‎Konstruksi perkara ini bermula pada 2017. Kala itu, PT Ceria Nugraha Indotama memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2017–2019.
‎
‎Perusahaan itu diduga secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban kewajiban pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Dalam melakukan uji kadar nikel, PT Ceria Nugraha Indotama secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya.
‎
‎Dokumen itu selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.
‎
‎Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, PT Ceria Nugraha Indotama meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor. Kemudian, M. Teguh Pamuji selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM 2013-2017 bersama-sama dengan Bambang secara melawan hukum memenuhi permintaan PT Ceria Nugraha Indotama tersebut.
‎
‎Padahal, PT Ceria Nugraha Indotama belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT Ceria Nugraha Indotama belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit.
‎
‎Kemudian, PT Ceria Nugraha Indotama meminta Hasbullah dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
‎
‎Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT Ceria Nugraha Indotama sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
‎
‎“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT Ceria Nugraha Indotama,” ujar dia.
‎
‎Perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT Ceria Nugraha Indotama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar.
‎
‎Para tersangka disangka melanggar Kesatu primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a dan atau Ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎
‎Bambang dan Hasbullah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 25 September 2026 sampai dengan 14 Oktober 2026.
‎
‎
‎Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *