“Ko Andi”, Trader Nikel yang Disebut Kendalikan Pembelian Ore Ilegal di Kolut Mangkir Dari Sidang

oleh -464 Dilihat
oleh
Sidang dugaan tindak pidana korupsi tambang di Kolaka Utara.

Muarasultra.com, KENDARI – Mangkir dari panggilan sidang, keberadaan Ko Andi yang merupakan trader nikel yang disebut-sebut berperan penting dalam pusaran dugaan korupsi tambang di Kolaka Utara  (Kolut) kembali menjadi tanda tanya besar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (14/11/2025), sejatinya menghadirkan Ko Andi sebagai saksi. Namun hingga palu sidang diketuk, ia tidak muncul di ruang persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Ko Andi bersama sejumlah saksi lainnya.

Ketidakhadirannya membuat Hakim Ketua PN Kendari, Arya, meminta JPU untuk memastikan Ko Andi hadir dalam sidang lanjutan yang ditetapkan pada Senin (17/11/2025).

Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa Dewi, Doris Aneboa, menegaskan bahwa kehadiran Ko Andi bukan sekadar formalitas, tetapi sangat penting bagi pembuktian perkara. Menurutnya, Ko Andi memiliki peran langsung dalam aktivitas jual beli ore yang kini menyeret kliennya sebagai terdakwa.

Doris menjelaskan, dari keterangan Dewi, seluruh komunikasi dengan para penambang ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) dilakukan atas perintah Ko Andi.

Setelah transaksi dengan para penambang berlangsung, Ko Andi disebut membeli ore tersebut untuk kemudian dijual ke pabrik.

“Dia itu trader. Jaksa mesti panggil lagi karena keterangannya sangat menentukan. Posisi klien saya seperti apa, semuanya terjadi atas instruksi Ko Andi,” ujar Doris.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa Ko Andi telah menjual sedikitnya sebelas tongkang ore nikel ke pabrik selama proses tersebut berlangsung.

Namun, meski volume penjualan tidak sedikit, Dewi disebut tidak pernah menerima sepeser pun fee atau bagian hasil penjualan.

“Alasannya, katanya kadar ore turun setelah masuk pabrik, jadi klien saya dianggap tidak dapat apa-apa,” tegas Doris.

Penulis : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *