Muarasultra.com, KOLAKA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas banjir lumpur yang kembali menerjang Desa Oko dan Lamedai, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Bencana ini bukan kejadian baru, melainkan peringatan keras bahwa aktivitas industri nikel di Pomalaa telah menimbulkan krisis ekologis yang kian mengancam kehidupan warga.
Menurut hasil pemantauan WALHI Sultra, banjir lumpur tersebut terjadi akibat masifnya pembukaan lahan untuk proyek kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan PT Vale Indonesia Tbk.

Aktivitas itu disebut dilakukan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai. Akibat hilangnya tutupan hutan dan meningkatnya sedimentasi di daerah aliran sungai (DAS), air hujan tak lagi mampu diserap tanah dan langsung meluap membawa lumpur merah ke permukiman warga.
Rumah-rumah penduduk, lahan pertanian, hingga sumber air bersih kini tertimbun lumpur. Sawah rusak, sumur keruh, dan masyarakat kembali menjadi korban akibat kelalaian perusahaan tambang dan industri nikel.
WALHI menilai kedua perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam izin lingkungan yang dimiliki. Banyak ketentuan dalam dokumen izin yang diabaikan, mulai dari pengelolaan lahan kritis hingga pengendalian limbah dan sedimentasi.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan bahwa wilayah Pomalaa berada di ambang krisis ekologis. Setiap kali hujan datang, masyarakat harus bersiap menghadapi banjir lumpur akibat kelalaian perusahaan,” tegas Andi Rahman, Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara.
Ia menambahkan, PT IPIP dan PT Vale Indonesia Tbk telah gagal menghormati izin lingkungannya dan mengabaikan keselamatan rakyat.
WALHI mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan industri di kawasan tersebut hingga pemulihan lingkungan benar-benar dilakukan.
“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Warga Pomalaa terus menderita karena kerakusan industri. Ini bukan sekadar bencana alam, tetapi bencana akibat kelalaian manusia dan lemahnya penegakan hukum lingkungan,” pungkasnya.

WALHI juga menyerukan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum turun langsung menyelidiki dugaan pelanggaran izin lingkungan oleh kedua perusahaan tersebut.
Masyarakat, kata WALHI, berhak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan aman sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Penulis : Redaksi







