Putusan MA Menangkan Ahli Waris, Pemprov Sultra Didesak Cabut Plang Aset di Poasia Kendari

oleh -115 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Kendari – Ahli waris Alm. Ambe Nuri meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara segera mencabut status aset daerah pada sebidang tanah di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, yang telah dinyatakan sebagai milik sah ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

Tanah yang berada di depan ASR Center Indoor Arena tersebut hingga kini masih ditandai dengan plang aset milik Pemprov Sultra.

Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 786 K/PDT/1990 tanggal 14 Agustus 1995, objek sengketa tersebut dinyatakan sebagai milik sah ahli waris Alm. Ambe Nuri.

Kuasa hukum ahli waris, Syarif Rahmatullah, SH, mengatakan kliennya, yakni Sudirman L., Darmia, dan Sumarni, merupakan pemilik sah tanah tersebut yang diperoleh secara turun-temurun dari orang tua mereka.

“Klien kami merupakan pemilik sah atas tanah tersebut yang diperoleh secara turun-temurun dari orang tua mereka, Alm. Ambe Nuri. Kepemilikan tersebut tidak hanya didasarkan pada penguasaan fisik secara historis, tetapi juga telah memperoleh legitimasi yuridis melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Syarif saat ditemui di Kendari, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, keberadaan plang aset Pemprov Sultra pada objek tanah tersebut menimbulkan dualisme status hukum dan menghambat ahli waris dalam menggunakan serta menikmati hak keperdataannya secara utuh.

Sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah, pihak ahli waris telah mengajukan surat permohonan audiensi dan mediasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Dalam permohonan itu, mereka meminta Pemprov Sultra mencabut plang aset pemerintah yang masih terpasang serta menerbitkan surat keterangan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Anduonohu Tahun 1985 seluas 13.926 meter persegi tidak lagi menjadi bagian dari aset daerah berdasarkan putusan pengadilan dan berita acara penghapusan aset.

Syarif mengaku pihaknya juga telah berulang kali berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra guna memperoleh kejelasan mengenai status administrasi aset tersebut.

Namun, kata dia, hingga kini belum ada keputusan resmi maupun jawaban tertulis atas permohonan yang diajukan.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat menerapkan secara konsisten pernyataan yang telah disampaikan kepada publik, sehingga tercipta kepastian hukum, persamaan perlakuan di hadapan hukum, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Sultra, Umikun Latifah, mengakui masih banyak aset berupa lahan milik pemerintah daerah yang saat ini dikuasai masyarakat.

“Banyak, sih, aset-aset berupa lahan yang saat ini masih dikuasai sama orang-orang,” kata Umikun Latifah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026) dilansir Kendariinfo.

Ia menjelaskan, proses sertifikasi aset daerah tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Setelah dokumen administrasi diajukan, proses selanjutnya berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai dari verifikasi berkas, pengukuran lahan hingga penerbitan sertifikat.

Menurutnya, sejumlah usulan sertifikasi aset telah diajukan sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum diterbitkan sertifikatnya oleh BPN meski dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi.

“Itu sudah kami mengusulkan ke BPN, tetapi sudah bertahun-tahun tidak keluar. Kendalanya saya tidak mengerti, data lengkap,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa Pemprov Sultra tengah melakukan penataan ulang terhadap aset-aset daerah.

Kata dia, Jika terdapat lahan yang telah memiliki putusan pengadilan, maka aset tersebut akan dilepaskan dari daftar aset pemerintah.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris menilai belum dilaksanakannya pelepasan aset oleh pejabat berwenang di lingkungan BPKAD Sultra tidak sejalan dengan pernyataan yang pernah disampaikan kepada publik.

Selain itu, pihak ahli kausa ahli waris menyebut Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Anduonohu Tahun 1985 atas nama Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara yang kemudian menjadi aset Pemprov Sultra tidak pernah dimanfaatkan atau dikelola pada objek tanah tersebut sejak diterbitkan.

Merujuk ketentuan Pasal 49 dan 50 ayat (1) dan ayat (2) PP, Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, kuasa ahli waris berpendapat bahwa tidak dimanfaatkannya objek tanah tersebut dalam jangka waktu yang panjang patut menjadi pertimbangan hukum bagi Pemprov Sultra untuk segera melakukan evaluasi dan pelepasan aset sesuai ketentuan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan putusan pengadilan secara konsisten tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara,”Pungkasnya.

 

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *