Muarasultra.com, Unaaha – Beberapa waktu yang lalu, dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten Konawe bersama Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi melakukan pemusnahan sedikitnya 2.294 lembar blangko ijazah yang tidak terpakai.
Pemusnahan blangko ijazah ini telah diatur dalam undang-undang kementrian pendidikan dan kebudayaan, selain itu tujuan pemusnahan blangko ijazah ini agar tidak terjadi tindak pidana pemalsuan ijazah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Dr H Ardin SSos MSi secara khusus memberikan dukungan atas hal itu. Dikatakan apa yang dilakukan oleh Dikbud dan Polres Konawe merupakan suatu sikap yang perlu di apresiasi dengan baik karena menunjukan upaya mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saat ini banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya ingin instant mendapatkan ijazah tanpa melalui proses pedidikan,” ujar Ardin di salah satu warung kopi di Unaaha, Sabtu (28/1/23).
Politisi senior ini juga menerangkan proses mendapatkan ijazah haruslah sesuai dengan kaidah dan ketentuan pembelajaran yang berlaku. Melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal yang diakui keberadaannya oleh pemerintah.
“Harapan kita dengan ijazah dan ilmu yang dimiliki setiap orang mampu mengelola potensi kehidupan sesuai dengan bidang dan skill yang mereka ampuh untuk kemudian berkontribusi pada keluarga, daerah dan negara,” tutup Ardin.
Untuk rincian blangko ijazah yang dimusnahkan, Tahun Pelajaran 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 jenjang SD berjumlah 1.172 lembar, jenjang SMP berjumlah 813.
Kondisi ijazah rusak atau kesalahan penulisan, jenjang SD sebanyak 204 lembar, sedangkan SMP sebanyak 105, Tahun Pelajaran 2018/2019 sampai dengan 2021/2022.
Laporan : Redaksi