Muarasultra.com, KENDARI – Polresta Kendari menetapkan Andi Ady Aksar jadi tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP).
Penetapan tersangka diumumkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada awak media, Jumat (19/5).
“Terkait dengan laporan salah satu komisaris PT KKP, pada 8 Mei 2023 lalu telah dilakukan gelar perkara, dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu tersangka berinisial AAA (Andi Ady Aksar) atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP,” kata Fitrayadi.
Fitrayadi mengatakan, pihaknya menjadwalkan Andi Ady Aksar untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, namun Andi berhalangan hadir.
“Setelah kami menerbitkan surat penetapan tersangka, setelah itu kami panggil sebagai tersangka, dan hari ini jadwal pemeriksaan AAA sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan menyampikan ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain. Mudah-mudahan bisa Senin atau Selasa,” katanya.
Jika berikutnya Andi Ady Aksar tak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, kata Fitrayadi, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
“Kami akan membawa tersangka untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan tersangka,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi
Sumber : Sultranesia.com