Muarasultra.com, KONAWE – Inspektorat Kabupaten Konawe melakukan pemanggilan kepada pengurus ASN P3K Guru Kabupaten Konawe gelombang 1 dan 2 yang diduga melakukan pungutan liar dalam proses pemberkasan dan orientasi ASN P3K tahun yang rencananya akan dilaksanakan bulan ini.
Dugaan pungli ini terekspos di media setelah beberapa orang ASN P3K guru di kabupaten Konawe yang berjumlah kurang lebih ribuan orang buka suara.
Irbansus Inspektorat Kabupaten Konawe Suparjo saat dikonfirmasi membenarkan soalan ini.
“Kita sudah panggil beberapa pengurus P3K termasuk salah satu pejabat BK, rencananya pagi tadi hanya mereka ada halangan jadi sore ini k moami tunggu,” jelas Suparjo.
Pemanggilan ini bertujuan untuk menghimpun informasi dari para pengurus ASN P3K Guru tentang dugaan pungli tersebut.
“Kita mau tau dulu prosesnya kenapa sampai ada Pungli, karena informasi yang kami terima, pungutan ini bukan hanya sekali dilakukan oleh para pengurus P3K,” ujarnya.
Suparjo mengungkap jika perkara ini memenuhi unsur tindak pidana dan terbukti melawan hukum maka kerugian yang ditimbulkan harus dikembalikan atau dipulihkan.
“Konsekuensinya harus di pulihkan, berapapun jumlahnya,” tegas Parjo (Akrabnya-red) .
Lebih dalam saat awak media menanyakan telah terjadi kesepakatan bersama dalam proses pengumpulan dana dimaksud. Suparjo langsung meminta dasar atau aturan kesepakatan tersebut.
“Pengumpulan biaya tanpa adanya aturan yang mengatur itu kategori Pungli, entah itu ada kesepakatan, ada perintah dari atasan kalau tidak ada dasar hukumnya atau aturan yang mengatur jangan coba-coba lakukan,” tandasnya.
Laporan : Febri