Kena Sanksi, 17 PNS Konut Resmi di Pecat

oleh -826 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, Konawe Utara – Sebanyak 17 Pegawai Negara Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan akibat pelanggaran disiplin ASN.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan yang objektif dari pihak pemerintah pusat yang berwenang di terus ke pemerintah daerah.

Dari informasi yang dihimpun awak media, ke 17 PNS ini sebelumnya bertugas aktif di lingkup Pemda Konut. Namun, karena ketidakpatuhan terhadap tugas dan tanggung jawab sehingga mendapat sanksi pemecatan.

Informasi yang diperoleh 3 PNS diantara dianggap melanggar aturan disiplin terkait kehadiran. Sedangkan 14 orang diantaranya terjerat kasus tindak pindana korupsi.

“Oh iya, benar! Resmi di lakukan pemecatan. Ada 14 orang. 3 orang karena tidak pernah masuk kantor, dan 14 orang karena kasus korupsi,”ungkap Wakil Bupati Konut, Abu Haera, S.Sos.,M.Si menjawab pertanyaan wartawan saat di wawancarai soal kebenaran pemecatan 17 ASN Konut, di ruang kerjanya, Senin 5 Januari 2026.

Dikonfirmasi lebih jauh soal pemecatan itu, Wabup Konut, Abu Haera menyampai jika keputusan itu telah final dan langsung dari Pemerintah Pusat.

Ia berharap dengan adanya pemecatan ini diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk menjaga profesionalisme dan integritas dan bekerja. Meningkatkan kedisiplinan menjalankan tugas, tidak bermalas-malasan.

“Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci integritas ASN,”tutupnya.***

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *