Muarasultra.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Sulawesi Selatan, di Aula Kantor Bupati Enrekang, Kamis (28/8/2025). Dalam sambutannya, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyampaikan sosialisasi merupakan upaya kementerian melindungi hak masyarakat hukum adat dan menjaga tanah warisan leluhur agar tidak hilang ditelan zaman.
“Pemerintah tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengabaikan hak masyarakat. Justru sebaliknya,”ujarnya.
Ia menjelaskan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat. Menurut Rezka negara hadir untuk menjaga agar warisan leluhur tetap terpelihara dan tidak hilang ditelan zaman.(Jumel).
Laporan : Redaksi






