Kejati Sultra setor Rp59,5 PNBP Miliar ke Kas Negara dari Perkara Illegal Mining, 7 Miliar dari Kejari Konawe

oleh -112 Dilihat
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir Menca, SH. MH.

Muarasultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan konferensi pers Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pidana denda yang dibayarkan oleh beberapa perusahaan di ruang rapat Kejati Sultra, Senin (17/4/23).

Dalam giat tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyetor uang Rp59.547.507.553 kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penindakan tambang ilegal yang ada di daerah tersebut.

Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya dalam keterangan resminya mengatakan uang tersebut disita dari dua kasus berbeda terkait pertambangan ilegal yang beroperasi di daerah tersebut.

“Pertama dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyetorkan PNBP sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) dari pembayaran pidana denda oleh terpidana PT. Bososi Pratama yang diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Unaaha melanggar Pasal 98 ayat (3) jo pasal 19 huruf B UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan berdasarkan putusan PN Unaaha No. 08/Pid.B/LH/2021/PN Unh tanggal 17 Maret 2021,” terang nya.

Kedua Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyetorkan PNBP sebesar Rp 52.547.507.553,- (lima puluh dua milyar lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) dari kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Kacci Purnama Indah, PT. Astina Konstruksi yang bekerja sama dengan PT. Anugerah Tambang Raya yang melakukan penambangan di wilayah yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kejati Sultra setorkan Rp59,5 PNBP Miliar ke Kas Negara dari Perkara Illegal Mining.

Lanjut Patris Yusrian Jaya menyampaikan penindakan dilakukan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada pasal 110b dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pada prinsipnya UU tersebut mengatur kegiatan pertambangan di kawasan hutan dan belum mempunyai perizinan dikenakan denda administratif,” ungkap Patris dalam keterangan resminya.

Dijelaskan Kejaksaan tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan melainkan memberikan kontribusi bagi penerimaan negara setelah dilakukannya kejahatan.

“Uang tersebut akan dihitung dan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *