Muarasultra.com, KONAWE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menerima uang pembayaran denda perkara tindak pidana pembalakan liar atas nama terpidana Andrian Syahbana sebesar 1 Miliar Rupiah.
Penerimaan berlangsung di Aula Kejari Konawe, Selasa, (21/1/2025) dipimpin langsung Kepala Kejari Unaaha Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH, Kasi Pidum Nurbudi Yunarko S.H.,M.H. Turut disaksikan Kuasa hukum, keluarga terpidana dan Pihak Bank.

Kejari Konawe, Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH, dikesempatan itu memaparkan, pembayaran denda tersebut adalah perkara tindak pidana turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung menyatakan saudara Andrian Syahbana bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 junto pasal 19 huruf B Undang-undang No 18 tahun 2023, terbukti bersalah Tentang pencegahan dan pengrusakan hutan,”paparnya.

Lebih lanjut, dalam amar putusan antara lain dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah 1 Miliar rupiah. Dalam putusan tersebut jika denda 1 miliar tidak dijalani diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan
“Tetapi keluarga terpidana melalui kuasa hukumnya menyampaikan kepada Kasi Pidum bahwa yang bersangkutan lebih memilih membayar denda dari pada menjalani pidana tambahan pidana subsider.”ujar Kejari Konawe, Dr. Musafir.
Dikatakan, berdasarkan ketentuan selama 1×24 jam denda tersebut harus disetor ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Selaku kepala Kejari Konawe, menyampaikan ucapan terima kasih kepada kuasa hukum dan keluarga terpidana yang secara sukarela membayar denda.” tandas Kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir.
Laporan: Redaksi