Muarasultra.com, KOLAKA – Kasus dugaan korupsi Bupati Kolaka Timur AA terus bergulir di meja penyelidik Kejati Kolaka.
Setelah sebelumnya Kejati Kolaka memanggil tujuh ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2024 untuk dimintai keterangan.
Terkini korps Adhyaksa Kabupaten Kolaka kembali melakukan penyelidikan lanjutan kepada para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Timur, Herlina Rauf, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebutkan penyelidikan kasus dugaan suap bupati Kolaka Timur diperpanjang hingga tanggal 16 Juni 2025.
“Penyelidikan masih berjalan, terkait perpanjangan penyelidikan berakhir tanggal 16 juni 2025,” ungkap Bustanil Arifin.
Dijelaskan, penyelidik Kejari Kolaka menyampaikan bahwa Prosesnya masih pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Penyelidikan masih berjalan setelah semua selesai tahapan kami paparkan semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Kolaka telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur periode 2019 – 2024. Ketujuh anggota DPR Kolaka Timur yang dimaksud adalah :
1. Suhaemi Nasir, S.Pd., M.Pd (Ketua DPRD Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024);
2. Hj. Jumhani, S.Pd (Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024);
3. Eka Widiawati, S.Kep (Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024);
4. Yunianti, A.Md. Kep (Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024);
5. Rika Safitri, S.Kep (Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024);
6. Yudo Handoko, S.H (Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024);
7. Rosdiana (Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024);
Laporan : Febri Nurhuda






