Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mewarnai proses sertifikasi guru di Kabupaten Konawe. Sejumlah Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan beberapa pengawas sekolah disebut-sebut menjadi “tukang pungut” dalam skema yang terstruktur ini.
Dikatakan, nilai pungli bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp125.000 per guru bersertifikasi, tergantung pada pengawas sekolah yang bersangkutan.
Pungutan ini berlaku secara merata, tidak memandang status guru atau lamanya mereka menerima tunjangan sertifikasi, dari kepala sekolah hingga guru biasa.
Menurut seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, pungutan ini dikoordinasikan melalui Ketua K3S di setiap kecamatan dan dikumpulkan oleh para pengawas.
Dana yang terkumpul ini diduga akan disetorkan kepada oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe yang tidak disebutkan namanya.
“Setelah terkumpul, dipanggil mi pengawas sekolah per kecamatan untuk datang tanda tangan pemberkasan dan ambil mi itu uang setoran per orang sertifikasi,” ungkap narasumber tersebut, menjelaskan alur pengambilan uang yang telah terkumpul.
Isu pungli ini dibantah tegas oleh Koordinator Pengawas Kabupaten Konawe, Peitan Sutanto. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan dana kepada sekolah maupun pihak lain.
“Kami tidak ada memungut, karena itu sudah tugas kami,” ujar Peitan Sutanto, S.Pd, menanggapi dugaan pungli yang beredar.
Peitan juga menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi K3S, dugaan pungutan yang terjadi tidak melibatkan pengawas. “Sudah tanya K3S, mungkin ada pungutan tapi pengawas tidak dilibatkan,” imbuhnya.
Ia pun memastikan bahwa tidak ada pengawas yang menyetorkan dana apapun ke pemerintah kabupaten. “Betulkah ada dana kamu kumpul untuk ke kabupaten? Tidak ada. Tidak ada pengawas yang menyetor ke kabupaten itu, bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Senada dengan Peitan, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dikbud Konawe, Asran Lasahari, juga membantah adanya perintah pungli dari dinas.
“Tidak ada perintah. Kami di dinas tidak ada pungli, itu hanya perbuatan oknum,” kata Asran. Ia menambahkan bahwa semua transaksi keuangan dilakukan melalui rekening bank secara langsung, tanpa ada praktik pungutan di luar prosedur.*
Laporan : Redaksi






