Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pesiar Azimut, Eks Gubernur Sultra Diperiksa Penyidik di Jakarta

oleh -528 Dilihat
oleh
Ilustrasi Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis.

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar mewah jenis Azimut Atlantis 43, yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sultra tahun 2021.

Pengusutan kasus ini kembali berkembang setelah penyidik turut meminta keterangan mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama.

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Ali Mazi dilakukan sekitar dua pekan lalu oleh tim penyidik di Jakarta.

“Dua minggu yang lalu diperiksa sebagai saksi,” ujar Niko saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/11/2025).

Menurut Niko, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, dan berlangsung di salah satu kantor kepolisian di Jakarta.

“Di Jakarta, di Polsek kalau tidak salah,” katanya.

Niko menjelaskan, keterangan mantan gubernur itu dibutuhkan untuk memperkuat hasil penyidikan. Sebab, dari beberapa tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyebutan nama Ali Mazi terkait proses pengadaan kapal pesiar tersebut.

“Ada keterangan dari tersangka sebelumnya, ya terkait dengan pembelian kapal Azimut,” jelasnya.

Kendati demikian, Niko belum bersedia merinci materi pemeriksaan. Ia menegaskan penyidik masih mendalami sejumlah temuan sebelum menyampaikan perkembangan resmi hasil penyidikan.

“Nanti kita cek, kalau hasilnya sudah siap akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra, serta AL, Direktur CV Wahana selaku pihak penyedia.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan mantan Gubernur Sultra Ali Mazi belum memberikan pernyataan resmi ihwal pemeriksaannya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *