Karut Marut Mutasi ASN PPPK Nakes Konawe, Tanda Tangan Kepala BKPSDM Diduga Dipalsukan

oleh -1254 Dilihat
oleh
Nota tugas ASN PPPK Nakes di Kabupaten Konawe.

Muarasultra.com, KONAWE – Karut marut mutasi aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Konawe terus bergulir.

Setelah sebelumnya terungkap 14 nama ASN PPPK nakes yang melakukan mutasi tempat tugas menggunakan nota tugas alias penitipan sementara yang bertentangan dengan uu 20 tahun 2014.

Terkini belasan ASN PPPK ini diduga memalsukan tanda tangan kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo untuk memuluskan mutasi tugas mereka.

Dari hasil penelusuran awak media terdapat 3 spesimen tanda tangan kadis BKPSDM Kabupaten Konawe yang memiliki perbedaan yang sangat mencolok.

Hal inipun dibenarkan oleh Suparjo saat dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu lalu. “Bukan saya punya tanda tangan ini,” ujarnya.

Ia pun akan menelusuri siapa yang telah memalsukan tanda tangannya. Sebab hal ini merupakan tindak pidana yang tidak bisa dibenarkan.

Untuk diketahui, Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada umumnya tidak bisa melakukan mutasi atau perpindahan antar instansi. Hal ini karena PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dan status mereka adalah pegawai tidak tetap.

Status PPPK berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki status tetap, PPPK memiliki status pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Karena statusnya yang tidak tetap, PPPK tidak memiliki hak otomatis untuk mutasi atau pindah instansi seperti PNS.

Jika seorang PPPK ingin pindah ke instansi lain, mereka harus menyelesaikan masa kontraknya terlebih dahulu, kemudian mengikuti seleksi ulang di instansi yang baru.

Mengajukan mutasi tanpa menyelesaikan kontrak bisa dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *