Muarasultra.com, KONAWE – Unit Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe berhasil mengamankan Seorang pemuda bernama Ilham warga Kelurahan Waworaha, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, atas dugaan pencurian kendaraan yang dia lakukan.
Ilham diringkus Satreskrim Polres Konawe di Kelurahan Bende, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (24/5/2023).
Kapolres Konawe AKBP. Ahmad Setiadi S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Konawe saat dikonfirmasi menyebutkan terduga pelaku ilham melakukan pencurian motor karena ada kesempatan.
Berikut kronologinya.
Berawal dari laporan polisi dari seorang warga bernama Yuman yang mengalami kehilangan motor Vixion warna ungu dengan nomor polisi DT 6059 KA, nomor mesin 1PA-524399, dan nomor rangka MH31PA004EK52805.
Yuman menceritakan awalnya seorang lelaki bernama Ahmad meminjam motornya dengan alasan pulang istirahat ke rumahnya di Desa Lalonggowuna, Tongauna Utara, Konawe.
Meskipun awalnya menolak karena motor tersebut tidak memiliki bensin, Ahmad berjanji untuk mengisinya.
Namun, kejanggalan terjadi saat Ahmad bin Ali datang ke rumah Yuman pada sore hari sekitar pukul 04.00 WITA. Dia meminta surat-surat motor dengan dalih bahwa motor tersebut telah ditilang oleh polisi dan berada di kantor polisi.
Merasa curiga, Yuman menolak memberikan surat-surat tersebut dan meminta Ahmad bin Ali untuk pergi terlebih dahulu ke kantor, dengan janji Yuman akan menyusul.
Setelah tiba di kantor polisi dan menanyakan informasi terkait motor yang diduga ditilang, Yuman tidak menemukan bukti bahwa motor miliknya telah ditilang. Ketika mencoba menghubungi Ahmad bin Ali, nomor telepon yang digunakan tidak aktif. Yuman terus berusaha menghubungi pelaku, tetapi tetap tidak mendapatkan respons.
“Merasa dirugikan dan kehilangan motor, Yuman memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” jelas Kasatreskrim Polres Konawe.
Menerima laporan tersebut, timsus Polres Konawe langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi Polisi mendapatkan bahwa motor milik Yuman tidak ditilang namun dibawa oleh seorang lelaki bernama Ilham.
Saat Ahmad meminjam motor milik Yuman, ternyata Ahmad bukan pulang istrahat namun pergi minum (Miras) hingga mabuk dan tertidur di badan jalan.
Ilham yang melihat Ahmad tertidur di badan jalan langsung membantu dan mengantarkan pulang.
“Keduanya tidak saling kenal,” tegas Kasat.
Terbangun dari tidurnya, Ahmad mendapati motor MIlik Yuman yang dia pinjam sudah tidak ada, dan sudah dibawa Ilham.
Setelah dilakukan penelusuran, Unit Timsus Polres Konawe berhasil mengamankan Pelaku Ilham dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion di daerah Motui, Konawe Utara.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Markas Kepolisian Resor Konawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dengan penangkapan terduga pelaku ini, Yuman akhirnya meraih keadilan dan mendapatkan kembali motor yang dicurinya. Polres Konawe mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan laporan serta kecepatan tindakan Unit Timsus dalam menangani kasus ini.
Laporan : Febri