Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Konawe, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam mendukung percepatan pendataan, pengadministrasian, dan proses sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Konawe.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Edison, S.ST., M.M., hadir dan disambut oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe, H. Hasrun Taleo, beserta jajaran. Pertemuan diawali dengan koordinasi terkait penyelarasan program dan langkah bersama dalam mendukung tertib administrasi serta percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Koordinasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan PKS sebagai bentuk komitmen kedua instansi untuk membangun kerja sama yang terarah dan berkelanjutan. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan data dan administrasi tanah wakaf sekaligus mendukung terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum atas aset wakaf.
Melalui PKS tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe berkomitmen meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf, sehingga prosesnya dapat berjalan secara lebih tertib, efektif, dan optimal.
Sinergi kedua instansi diharapkan mampu mendorong semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Konawe yang terdata, teradministrasi, dan tersertipikasi secara baik, sehingga memiliki kepastian hukum serta dapat terus dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan umat dan masyarakat.
Laporan: Febri Nurhuda







