Kades Torobulu Bantah Jual Tanah Negara, Sebut Fitnah Tak Berdasar

oleh -455 Dilihat
oleh
Kades Torobulu, Ilham.

Muarasultra.com, Konsel – Penjelasan Kepala Desa (Kades) Torobulu, Nilham terkait tuduhan dugaan penjualan lahan negara kepada PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, tuduhan tersebut mencuat sejak Sabtu (1/2/2025) dan langsung dibantah keras oleh Nilham sebagai fitnah yang disebarkan oleh oknum mantan karyawan perusahaan tersebut.

Nilham menegaskan bahwa tuduhan penjualan lahan negara itu sama sekali tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya fitnah yang sengaja disebarkan oleh seseorang yang pernah bekerja di PT WIN.

“Tidak ada yang namanya menjual tanah negara. Itu tidak benar sama sekali, hanya fitnah yang dibuat oleh oknum yang pernah bekerja di PT WIN,” tegas Nilham dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu (1/2/2025).

Kades Torobulu tersebut menjelaskan bahwa lahan yang disebutkan dalam isu penjualan tanah negara sebenarnya telah lama dikuasai oleh masyarakat setempat. Bahkan, lokasi pembangunan galangan kapal yang disebut-sebut dalam pemberitaan berada jauh dari kawasan yang diduga sebagai tanah negara.

“Masa kami berani jual lahan negara, Kami ini bukan orang bodoh, Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada penjualan tanah negara. Itu hanya fitnah dari oknum mantan karyawan PT WIN yang sakit hati,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan lebih lanjut bahwa mantan karyawan tersebut sebelumnya bertanggung jawab mengurus perizinan galangan kapal saat masih bekerja di PT WIN.

Namun, setelah diberhentikan, ia menduga mantan karyawan tersebut mencari-cari kesalahan perusahaan dan kepala desa.

“Saya melihat ini ada tendensi sakit hati. Makanya dia mencari-cari masalah, baik terhadap perusahaan maupun saya sebagai kepala desa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan adalah milik warga Torobulu, bukan tanah negara, dan juga berlokasi di desa Torobulu, bukan desa Wanua Kongga seperti yang dituduhkan.

“Kalau memang ada tanah negara yang kami jual, silakan tunjukkan buktinya! Jangan hanya mengada-ada dan menyebar fitnah,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PT WIN, Kasmaruddin, juga turut membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak mungkin membeli lahan negara tanpa izin, karena hal tersebut akan mudah terdeteksi oleh pihak berwenang.

“Perusahaan sebesar PT WIN tidak mungkin membeli lahan negara tanpa izin. Itu tidak masuk akal. Kalau benar kami melanggar aturan, pasti sudah lama ditindak oleh pihak berwenang,” katanya.

Ia menilai bahwa tuduhan tersebut muncul akibat adanya mantan karyawan yang kecewa setelah diberhentikan.

“Oknum ini sering melaporkan kami ke berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah, tapi tidak pernah terbukti,” tambahnya.

Menanggapi pemberitaan tentang bukti kwitansi yang disebutkan, Nilham menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud adalah lahan di pegunungan yang merupakan milik warga.

“Adapun bukti kwitansi yang diberitakan itu merupakan lahan di pegunungan dan milik warga, bukan lahan negara,” tegasnya.

Selain itu, Nilham juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya pembelian lahan di laut. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah pembebasan lahan, melainkan hanya ganti rugi fasilitas nelayan.

Sebagai respons terhadap tuduhan tersebut, Nilham memastikan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baiknya serta perusahaan yang turut terseret dalam isu ini.

“Kami akan menunggu dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ini bukan hanya soal nama baik saya, tetapi juga perusahaan yang menjadi sorotan akibat berita yang tidak benar ini,” pungkasnya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *