Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Dugaan jual beli tanah negara yang diduga dilakukan oleh kepala desa Torobulu, Ilham kepada perwakilan perusahaan PT WIN Kasman Ruddin terus menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Setelah sebelumnya dugaan jual beli lahan milik negara ini dibongkar Ketua LSM LPMT Sultra, Nurlan kali ini beredar dokumentasi beberapa berita acara dan kuitansi pembayaran lahan yang ditanda tangani oleh perwakilan PT WIN Kasman Ruddin.
Dalam kuitansi yang diterima awak media dituliskan, PT WIN diwakili Kasman Ruddin membayarkan uang sebesar Rp. 127.000.000 (Seratus dua puluh tujuh juta) untuk pembebasan lahan seluas 12.400 m2.
Selanjutnya, kepala desa Torobulu Ilham menandatangani surat pembebasan lahan garapan untuk kepentingan swasta (PT WIN).
Nilainya fantastis sebesar Rp. 345.000.000 untuk pembebasan lahan 34.500 m2.
Camat Laeya, Haris, T saat dikonfirmasi tentang hal ini mengaku tidak tahu, karena yang bertandatangan dalam surat pengalihan lahan merupakan camat terdahulu Hadismar, S.Pi.
“Saya tidak tahu, coba tanya camat yang dulu,” ujar Haris beberapa waktu lalu.
Sementara kades Torobulu Ilham saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan whatsapp memilih bungkam dan tidak menjawab.
Sebelumnya, Ketua LSM LPMT Sultra, Nurlan mengungkapkan bahwa lokasi Tanah Negara atau Sempadan Pantai yang diduga di perjualbelikan secara ilegal berada di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Nurlan menyampaikan berdasarkan temuan dan hasil investigasinya ditemukan Tanah Milik Negara (sempadan pantai) yang terletak di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga di perjualbelikan oleh pihak-pihak terlapor.
Kepada media ini, Nurlan mengatakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku bahwa perbuatan jual beli tanah milik negara merupakan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
“Berapa-berapa surat pernyataan penguasaan sebidang tanah tersebut diduga bertentangan dengan peta lokasi administrasi yang sudah di petakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyatakan tanah bahwa lokasi tersebut berada di wilayah Desa Wonua Kongga Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ” ungkapnya.
Sambung Nurlan, “Harapan kami agar pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera memeriksa dan memanggil seluruh pihak-pigak yang bersangkutan dalam hal laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah kami laporkan,”
Selain itu, Nurlan meminta Kejagung RI agar transparan dalam memproses dan menindaklanjuti kasus ini karena kami menduga telah merugikan negara, tutup Nurlan.
Laporan : Redaksi