Kades dan Perangkat Desa di Konawe dapat Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

oleh -1088 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala desa dan perangkat desa di kabupaten Konawe bakal mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Informasi ini disampaikan ketua Apdesi Kabupaten Konawe Jumar Lakarama, SH., usai melakukan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Apdesi Kabupaten Konawe Jumar menerangkan MoU antara Apdesi dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati beberapa poin diantaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminana kematian.

“Perangkat desa mendpaatkan perlindungan jaminan sosial bpjs ketenagakerjaan program JKK-JKM selama menjabat sebagai perangkat. Perlindungan dimulai sejak pks di ttd dan data BNBA perangkat telah diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. Jum’at (22/11/2024).

Untuk Iuran 2024 melalui APBD kab konawe, ⁠291 desa wajib segera melaporkan form pendaftaran sesuai format

JKK atau jaminan kecelakaan kerja adalah perlindungan atas resiko kerja selama bertugas sbg perangkat ruang lingkup prlindungan dari rumah ke tempat kerja dan atau sebaliknya.

Sedangkan, JKM, jaminan kematian santunan Rp 42jt bagi ahli waris yang dtinggalkan serta beasiswa maks Rp174jt bagi 2 anak yang ditinggalkan dan ⁠iuran JKK-JKM Rp 10.800/org/ bulan.

Jumar berharap dngan nota kesepahaman ini, kepala desa dan perangkat dalam melaksanakan pelayanan tugasnya akan mendapatkan perlindungan.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *