Muarasultra.com, KONAWE – Kepala bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) Kabupaten Konawe, Dr. Andi Darmawangsa memberhentikan oknum Imam masjid berinisial B dari daftar honorer bidang kesra Kabupaten Konawe.
Kabag Kesra Konawe, Andi Darmawangsa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa terlapor B merupakan pegawai kontrak di bagian kesra konawe.
“Betul pak, yang bersangkutan kontrak di bagian kesra Konawe. Nama beliau sudah ada sebelum kami masuk sebagai kabag,” ujarnya, Jum’at (22/11/2024).
Andi Darmawangsa menambahkan, B merupakan Imam Mushala Pemda Konawe yang biasa memimpin sholah dzuhur dan Ashar.
Namun sejak beberapa bulan lalu, B tak lagi aktiv melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Imam Mushala.
“Januari kami masuk, kami pertegas bahwa yang bersangkutan Imam Mushala yang memimpin sholat Dzuhur dan Ashar pada hari senin – Jum’at. namun karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjalankan tugas kami berhentikan, kami gantikan,” Andi menambahkan.
Perihal persoalan hukum yang sementara dijalani oleh yang bersangkutan (B), Andi dengan tegas menyebutkan hal tersebut tidak ada hubungannya.
“Kalau soal itu, kami tidak tau pak dan tidak ada hubungannya. Saya gantikan beliau karena malas bukan hal lain,” tegasnya.
Diketahui, oknum Imam Masjid berinisial B dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang ia lakukan kepada seorang anak dibawah umur berinisial F warga desa Unaasi, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.
Saat ini kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan B masih dalam penyelidikan penyidik Polres Konawe. Sejumlah saksi, pelapor dan terlapor telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus ini.
Laporan : Febri