Jum’at Keramat, Dirut PT Bososi Pratama Andi Uci Terdakwa Pembalakan Liar Ditangkap di Jakarta

oleh -1080 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andi Uci diringkus tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) pada hari Jum’at (5/7/2024) sekira pukul 12.40 WIB di apartemen Sahid Sudirman Residence, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Andi Uci diketahui merupakan DPO tindak pidana pembalakan liar di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Perkara tersebut kemudian diputus oleh Mahkamah Agung Nomor : 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan Amar Putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah”

2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Saat diamankan, Terdakwa ANDI UCI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” Jelas Kasi Intel Kejari Konawe Zulkarnain Perdana, SH. MH.

Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.

Tim Kejaksaan Negeri Konawe dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Zulkarnain Perdana, SH., MH., melakukan penjemputan terpidana DPO tersebut di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya dieksekusi dengan cara dimasukkan ke Rutan Unaaha, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan Eksekusi demi Kepastian Hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutup Zulkarnain.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *