Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Konawe, Pemerintah Kabupaten setempat mengeluarkan instruksi untuk melakukan penertiban Baliho, Spanduk, Lapak warga disepanjang jalur yang akan dilalui rombongan orang nomor 1 di Kabupaten Konawe tersebut.
Instruksi penertiban baleho yang dilaksanakan oleh Satpol-pp Kabupaten Konawe rupanya menuai reaksi dari sejumlah partai politik dan bakal calon kepala daerah di Kabupaten Konawe.
Disebutkan bahwa penertiban baleho tersebut tidak memiliki dasar hukum. Selain itu penertiban ini dianggap merugikan partai politik dan balon Cakada yang telah mengeluarkan biaya untuk memasang baliho.
Menanggapi hal ini Kepala Satuan POL-PP Kabupaten Konawe, Agus Suyono mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penertiban berdasarkan instruksi tentang ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha.
“Poinnya penertiban, semua baleho, lapak dan spanduk yang terpasang di jalur yang akan dilalui rombongan presiden kita tertibkan,” ujar Agus Suyono.
Kata dia, semua baleho yang sudah dibersihkan disimpan dengan baik untuk kemudian dipasang kembali setelah kunjungan Presiden.
“Tidak ada pilih kasih, baliho pak Pj saja kami tertibkan,” tegasnya.
Eks Kadis Sosial Kabupaten Konawe inipun menyampaikan perihal baleho ataupun iklan yang terpampang di Billboard milik Pemda tidak diterbitkan karena telah memiliki kontrak di Bapenda.
“Baliho yang ada di Billboard kita tidak tertibkan, karena sudah terpasang rapi dan mereka memiliki kontrak di Bapenda,” bebernya.
Terakhir, Agus Suyono menegaskan penertiban ini tidak menghalangi proses ataupun tahapan Pemilukada bukan pula karena politik. Penertiban ini murni untuk memberikan kesan bersih, tertib, dan indah jelang kedatangan Presiden.
Berikut Instruksi Pemkab Konawe jelang Kunjungan Kerja Presiden di Kabupaten Konawe.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe di-
Tempat
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha, dan dalam rangka kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia di Sulawesi Tenggara lebih khusus di Kabupaten Konawe, sesuai run down acara akan menuju Kabupaten Konawe melalui jalur darat, mengingat jalur yang akan dilalui rombongan Presiden Republik Indonesia terdapat baliho-baliho, spanduk, alat peraga dan sejenisnya yang ditempatkan tidak sesuai ketentuan dimaksud, maka dengan ini menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe untuk:
1. Melakukan penertiban Baliho, Spanduk, Alat Peraga, dan sejenisnya di sepanjang jalan yang akan dilalui rombongan Presiden Republik Indonesia, memasuki wilayah Kabupaten Konawe mulai dari Kecamatan Sampara, Kecamatan Besulutu, Kecamatn Pondidaha, Kecamatan Wonggeduku, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kecamatan Wawotobi sampai dengan Pusat Kota Unaaha serta searah menuju Bendungan Ameroro.
2. Penertiban tidak berlaku untuk Iklan dan sejenisnya yang sudah terpasang sesuai ketentuan Perda Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Kebersuhan dan Ketertiban Kota Unaaha.
3. Untuk menjadi perhatian, bahwa penertiban ini bukan untuk merusak atau memusnahkan baliho, spanduk atau sejenisnya yang sudah terpasang melainkan untuk dilakukan penertiban guna menjaga keindahan di sepanjang jalan.
4. Penertiban ini juga berlaku untuk baliho-baliho terkait Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024.
5. Demikian instruksi ini untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Laporan : Febri






