Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menggelar kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan sertipikat hilang atas nama Bapak Nyoman Miko. Agenda ini dilaksanakan sebagai tahapan krusial dalam memproses dan menerbitkan dokumen sertipikat pengganti bagi pemohon.
Seluruh proses pengambilan sumpah tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah legal ini ditempuh untuk memastikan keabsahan data, menguji kejujuran pemohon, serta menjamin kepastian hukum dalam proses administrasi pertanahan.
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung secara formal di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kegiatan tersebut turut disaksikan secara langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT serta Koordinator Kelompok Substansi Hak Tanah dan Ruang.
Pengambilan sumpah ini menjadi bagian penting dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dalam mengedepankan pelayanan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian, kejelasan, serta jaminan layanan pertanahan yang dapat dipercaya.
Laporan : Febri Nurhuda
Upaya Terbit Sertipikat Pengganti, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang







