Izin Jety Diduga Telah Berakhir, PT TAS Masih Melakukan Pemuatan Ore Nikel

oleh -1194 Dilihat
oleh
Wawan Soneangkano

Muarasultra.com, KENDARI – Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP SULTRA) menyorot kegiatan Jety PT. Tiara Abadi Sentosa (PT. TAS), di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Pasalnya, PT. TAS diduga telah menggunakan Jetynya untuk kepentingan umum, sementara izin pelayanan kepentingan umum telah berakhir sejak tanggal 02 Februari tahun 2021.

Wawan Soneangkano selaku Ketua JLP SULTRA mengatakan bahwa Jety PT. TAS harus berhenti dalam aktifitasnya memuat Ore-ore Nickel milik beberapa perusahaan asal Konawe itu, sampai Izin Melayani Kepentingan Umum mendapat perpanjangan.

Permintaan wawan dalam menghentikan kegiatan PT. TAS tentu bukan tanpa alasan. Tetapi Ia mengaku karena melihat adanya mobil yang lalu lalang setiap malam dengan muatan Ore Nickel milik salah satu Perusahaan tambang, yaitu PT. Modern Cahaya Makmur (PT. MCM) dari Konawe yang di holing menggunakan Jalan Kabupaten, Provinsi, Kota, hingga Nasional menuju Jety PT. TAS. Bahkan Wawan juga mengatakan bahwa dirinya sempat menghentikan salah satu mobil dum trek itu untuk melakukan bincang-bincang bersama salah satu sopir. Iapun mengaku bahwa sopir tersebut berdiskusi dengan jujur terkait apa yang mereka lakukan itu. Wawan mengatakan bahwa sopir itupun mengaku asal muatannya dan hendak mau di bawah ke mana,”ungkapnya di salah satu warkop kendari, 25/092023″.

Wawanpun mengaku bahwa dasar-dasar itulah, sehingga Jety PT. TAS mestinya tidak boleh ada aktifitas. Lalu bagai mana dengan pemerintah? Bagai mana dengan aparat penegak hukum?,”tanya wawan melalui awak media”.

“Saya fikir, itu adalah kesalahan yang mutlak oleh perusahaan PT. TAS. Dan mestinya Pemerintah setempat tidak boleh mendiamkannya, karena kalau mendiamkan kegiatan-kegiatan yang tidak punya izin ataupun yang suda habis masa berlaku izinnya, berati ada fe yang di terima sehingga pihak pemerintah dan aparat penegak hukum menutup mata untuk semua kesalahan itu”.

“Sekarang siapa yang berani menyatakan bahwa PT. TAS suda sesuai aturan? Berani nda PT. TAS Bicara di publik bahwa mereka adalah perusahaan yang taat izin? Ya nda berani, karena izin pelayanan untuk kepentingan umum PT. TAS suda berakhir kurang lebih 2 tahun. Lalu apakah pemerintah akan terus-terusan menutup mata? Apakah aparat penegak hukum akan tinggal diam? Lalu buat apa ada aturan? Bubarin aja prodak-prodak aturan dan lembaga itu, lalu biarkan rimbah bekerja, kan nda ada gunanya juga”.

Sambung wawan, iapun menegaskan akan melaporkan PT. TAS di Kementerian Perhubungan Laut atas kegiatannya itu. Sebab menurutnya PT. TAS telah mengkomersialkan Jety dengan Izin TUKS sebagai pelayanan kepentingan umum,” tutup wawan.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *