Muarasultra.com, KONAWE – Majelis hakim pengadilan negeri Andolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Supriyani. Senin (25/11/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim secara tegas dan gamblang menyebutkan bahwa yang bersangkutan Supriyani tidak terbukti melakukan penganiayaan.
“Bahwa Supriyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.
Kedua membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, derajat dan martabatnya .
Empat, menetapkan barang bukti berupa sepasang baju dan sapu dikembalikan kepada Nur fitriana, A.Md.kep.
Putusan majelis hakim yang membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum menjadi kado terindah di momen hari guru Nasional atau PGRI.
Laporan : Febri