Muarasultra.com, Kendari – Seorang pemuda berinisial IP diamankan satuan reserse kriminal Polresta Kendari atas dugaan pencabulan yang ia lakukan terhadap seorang anak berusia 13 tahun bernama Mawar (Samaran).
IP (32) tahun yang diketahui merupakan warga Kabupaten Konawe diduga menodai gadis malang itu disalah satu penginapan di Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pelaku berhasil ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari.
“Buser 77 Satreskrim Polresta telah berhasil menangkap pelaku di Desa Lasoso pada Selasa (2/5/23) sekitar pukul 20.30 WITA, “ jelas Kombes Pol Eka.
Perwira polisi dengan 3 Melati dipundak ini mengatakan pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, “ imbuhnya.
Sebelumnya, Ibu Korban melaporkan peristiwa pemerkosaan yang di alami anaknya ke Polresta Kendari.
Dijelaskan oleh ibu korban, saat itu ia terjaga pukul 03.00 Wita, merasa Anak gadisnya tak berada dirumah, Ibu korban pun langsung mengecek CCTV yang ada dikediamannya.
Dalam rekaman CCTV Mawar nampak sedang berjalan keluar rumah.
Beberapa waktu kemudian, Mawar menghubunginya melalui telepon dan meminta ibunya untuk menjemput di gerbang Puuwatu Kendari.
Karena khawatir, Sang ibu langsung menjemput anaknya, setibanya Sang Ibu kaget melihat wajah dan lengan kiri anaknya luka lebam.
Mawar pun menceritakan kepada Ibunya bahwa ia telah diperkosa oleh IP, yang tidak lain merupakan kakak dari temannya sendiri
Mengetahui hal itu sang Ibu langsung melaporkan kejadian itu kepihak berwajib hingga akhirnya sang pelaku diringkus Polisi.
Laporan : Febri