FKSPN Konut Beberkan Bukti Legalitas, Penolakan Aduan Pekerja PT NPM Site Bososi Diduga Masuk Angin

oleh -116 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Konawe Utara – DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Konawe Utara merespon keras pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Utara, H. M. Ali, S.Pd., M.Si.

“Kepala Dinas menyatakan pengaduan yang diajukan FKSPN terkait nasib pekerja PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi belum dapat ditindaklanjuti, dengan alasan serikat pekerja dianggap ‘belum terdaftar secara resmi’.”

Pernyataan tersebut langsung dipatahkan secara tegas oleh FKSPN dengan disertai bukti administrasi sah dan kekuatan hukum yang tak terbantahkan. Bahkan Surat Undangan Panggilan Klarifikasi No. 500.15.15.1/ tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kadis sendiri, secara resmi memanggil kami DPD FKSPN Konut untuk hadir dalam proses klarifikasi pada tanggal 23 Juni 2026.

Ketua DPD FKSPN Konawe Utara, Jerimias Jago, menegaskan keberadaan organisasinya sah dan telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua FKSPN Konut,Jeremias Jago, SH.

“FKSPN Tingkat Pusat tercatat resmi di Disnakertrans Jakarta Selatan Nomor 31/F.SP/JS/II/2016 serta memiliki Badan Hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Tahun 2017. DPD Konawe Utara sendiri telah dikukuhkan melalui SK DPW FKSPN Sulawesi Tenggara pada Juni 2025.”

“Bahkan Surat Pemberitahuan Keberadaan Organisasi kami Nomor 026/PB.DPD-FKSPN/KONUT/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026 sudah diterima pihak Disnaker Konawe Utara dengan Tanda Terima Nomor 800/601/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026. Sebelumnya, kami juga sudah pernah menyampaikan pemberitahuan keberadaan DPD FKSPN di Kabupaten Konawe Utara pada kurun waktu 2021 sampai 2022, dan dokumen itu diterima langsung oleh Bapak Hendra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Industrial.”

Hal ini didukung tegas oleh aturan yang berlaku:

– Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh: Yang wajib dicatat secara resmi hanyalah organisasi induk; cabang maupun perwakilan adalah bagian yang tak terpisahkan, bukan organisasi baru.

– Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001: Pencatatan dilakukan satu kali pada organisasi induk; pembentukan cabang atau perwakilan cukup disampaikan laporan keberadaannya, tidak memerlukan pencatatan ulang secara terpisah.

– Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Nomor SE. 04/DJSN/III/2017: Menegaskan bahwa perwakilan atau cabang sah menggunakan nomor pencatatan yang dimiliki organisasi induk.

“Jadi bagi DPD, kewajiban cukup menyampaikan laporan dan melampirkan bukti legalitas induk organisasi. Tidak ada aturan yang mewajibkan pencatatan ulang secara terpisah,” tegas Jerimias.

“Saat proses klarifikasi tanggal 23 Juni 2026 berlangsung, Mediator Ibu Astrid Ayu Shintami Azies menyarankan kedua belah pihak duduk bersama untuk berunding kembali. Pihak perusahaan yang hadir saat itu adalah Bapak Haris selaku perwakilan Kantor Pusat, serta Bapak Arie Beviandri selaku PJO sekaligus Manajer Lokasi PT NPM Site Bososi. Namun itikad baik itu tidak diindahkan. Tidak menghargai arahan resmi yang disampaikan perwakilan negara, sikap ini sama saja dengan melecehkan kewibawaan instansi ketenagakerjaan. Kemudian surat permohonan penyelesaian secara Bipartit yang kami sampaikan pada tanggal 28 Juni 2026 dan kembali pada tanggal 18 Juli 2026, keduanya ditolak mentah-mentah. Berita Acara Deadlock Bipartit pun sudah resmi tertanggal 6 Juni 2026, sehingga dengan penolakan tersebut, sesuai Undang-Undang kami berhak melaporkan ke jalur Tripartit,” tambahnya.

“Bayaran lembur hanya Rp15.219 per jam itu adalah penghinaan nyata terhadap martabat pekerja. Di saat UMK Konawe Utara tahun 2026 sudah mencapai Rp3.510.505, angka ini jelas jauh di bawah kewajaran dan merupakan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Selain itu, sistem pergantian jam kerja yang diterapkan tidak memiliki dasar dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, namun pekerja justru dipaksa bekerja bergantian tanpa henti: malam sampai pagi, lalu siangnya tetap harus masuk kembali, dengan imbalan yang sama sekali tak sebanding.”

“Pak Kadis Ketenagakerjaan Konawe Utara, jangan jadikan alasan administrasi ‘belum terdaftar’ sebagai tameng untuk melalaikan tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak pekerja. Kalau Bapak bilang kami belum terdaftar, bagaimana dengan undangan klarifikasi yang Bapak tanda tangani sendiri tanggal 19 Juni lalu? Ini jelas inkonsistensi jabatan dan maladministrasi yang nyata.”

“Pengaduan yang kami sampaikan tanggal 20 Juli 2026 dengan Nomor 800/108/II/2026 menyangkut hak seluruh pekerja yang dirugikan dalam hal pembayaran upah lembur. Selain itu, turut disertakan pula kasus dihalanginya penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja secara Bipartit terhadap Saudara Dewa Gede yang terjadi pada 12 Juli 2026.”

“Maka kami tegaskan sekali lagi: ini adalah soal pemenuhan hak pekerja dan kepastian hukum, bukan soal urusan administrasi organisasi,” tegas Ketua DPD FKSPN Konawe Utara.

“FKSPN menilai penundaan penanganan yang dilakukan telah mengarah pada pelanggaran Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hingga hari ini, Jumat 31 Juli 2026, telah berlalu 9 hari kerja namun belum ada tindakan nyata terhadap pengaduan yang kami sampaikan sejak tanggal 14 Juli 2026. Padahal kami telah mempertegas kembali melalui surat konfirmasi pada tanggal 24 Juli 2026, serta menyampaikan pengaduan lengkap pada tanggal 20 Juli 2026. Namun hingga kini, Surat Keputusan Penunjukan Mediator belum juga diterbitkan sama sekali.”

“Menggunakan alasan administrasi organisasi untuk tidak menindaklanjuti pengaduan sama artinya dengan membiarkan pelanggaran hukum terus terjadi,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, FKSPN Konawe Utara memberikan tenggang waktu 3 x 24 jam kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe Utara untuk melaksanakan hal-hal berikut:

1. Segera menerbitkan surat penunjukan mediator bagi kedua perkara secara resmi
2. Menetapkan dan memberitahukan jadwal pelaksanaan mediasi pertama
3. Menyampaikan penjelasan tertulis atas keterlambatan penanganan pengaduan.

“Apabila dalam tenggang waktu yang ditetapkan belum ada tindakan nyata, kami tidak segan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, hingga Ombudsman Republik Indonesia. Kami juga bersiap menempuh jalur hukum dan mengerahkan seluruh elemen pekerja untuk melakukan aksi perjuangan,” tegas Jerimias Jago.

 

Laporan: Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *