Rokok Ilegal Marak Masuk Sultra, Publik Desak Polairud Polda Perketat Pengawasan Jalur Laut

oleh -55 Dilihat
oleh
Foto: Istimewa.

Muarasultra.com, KENDARI — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari mengamankan sebanyak 838.000 batang rokok ilegal dalam serangkaian penindakan yang dilakukan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026.

Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan sebagian besar barang hasil penindakan tersebut merupakan hasil pelimpahan perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Barang yang dilimpahkan terdiri atas 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp557,3 juta,” kata Taufik dalam siaran persnya, Senin (14/9/2026) malam.

Selain hasil pelimpahan tersebut, Bea Cukai Kendari juga melakukan sejumlah penindakan secara langsung di wilayah Sultra.

Pada Agustus 2026, petugas mengamankan 55.800 batang rokok ilegal dalam kegiatan pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp65,2 juta.

Masih pada periode yang sama, petugas menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kendari. Penindakan tersebut diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,9 juta.

Sementara pada awal September 2026, Bea Cukai Kendari kembali mengamankan 200.000 batang rokok ilegal merek RIIL BOLD di Kota Baubau.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp193,5 juta.

Taufik menjelaskan, pengawasan terhadap jasa ekspedisi merupakan bagian dari kegiatan rutin Bea Cukai Kendari untuk mengantisipasi pengiriman barang kena cukai ilegal melalui paket kiriman.

“Kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen bersama antara Bea Cukai dan para penyedia jasa ekspedisi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Sementara penindakan terhadap kendaraan di Kendari dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan informasi masyarakat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai dan selanjutnya mengamankannya untuk proses lebih lanjut.

Diduga Masuk dari Luar Daerah

Adapun penindakan di Baubau bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum Baubau.

Petugas kemudian melakukan patroli dan pemantauan hingga menghentikan kendaraan yang dicurigai tersebut.

Hasil pemeriksaan menemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok tanpa pita cukai. Barang tersebut kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara itu, Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau dalam pengamanan barang hasil penindakan sekaligus penyediaan lokasi pemeriksaan.

Berdasarkan penelitian Bea Cukai Kendari, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Kondisi tersebut sekaligus memperlihatkan tantangan pengawasan distribusi barang kena cukai ilegal antardaerah, terutama karena Sultra memiliki wilayah geografis yang luas dengan karakteristik kepulauan dan garis pantai yang panjang.

Jalur Laut Jadi Tantangan Pengawasan

Karakteristik geografis Sultra yang terdiri atas 15 kabupaten dan dua kota, dengan sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan, menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.

Jalur laut menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius karena distribusi barang antardaerah secara geografis dapat dilakukan melalui jaringan pelayaran dan titik-titik pendaratan di wilayah pesisir.

Kondisi tersebut membuka kemungkinan dimanfaatkannya jalur laut untuk membawa barang kena cukai ilegal dari luar daerah sebelum kemudian didistribusikan kembali melalui jalur darat maupun antarpulau.

Namun, dugaan pemanfaatan jalur laut tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Karena itu, pengawasan tidak hanya diperlukan di jalur distribusi darat dan perusahaan jasa ekspedisi, tetapi juga pada pergerakan barang melalui pelabuhan serta wilayah pesisir yang menjadi pintu masuk antardaerah.

Penguatan koordinasi antara Bea Cukai, kepolisian, pemerintah daerah dan instansi terkait di bidang pengawasan perairan dinilai menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.

“Oleh karena itu, penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan,” kata Taufik.

3,9 Juta Batang Diamankan Sepanjang 2026

Secara keseluruhan, penindakan terhadap rokok ilegal di Sultra menunjukkan angka yang cukup signifikan.

Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari telah melaksanakan 233 kegiatan penindakan di bidang cukai.

Dari seluruh kegiatan tersebut, jumlah hasil tembakau ilegal yang berhasil diamankan mencapai 3.907.080 batang, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kendari juga mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium.

Mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara tanpa dilakukan penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga awal September 2026, nilai pemulihan kerugian negara melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.

Dari total pembayaran denda administratif itu, sebesar Rp1.289.088.000 berasal dari penanganan perkara hasil pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra.

Kemudian Rp13.876.000 berasal dari hasil penindakan di Kendari dan Rp447.600.000 dari hasil penindakan di Baubau.

Barang hasil penindakan dari ketiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Taufik menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sultra dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, atas dukungan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, atas sinergi dan dukungan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi tersebut tidak hanya memperkuat pemberantasan rokok ilegal, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pemulihan penerimaan negara melalui penyelesaian perkara sesuai ketentuan.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” katanya.

Taufik menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.

“Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna menjaga tata niaga yang sehat serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

 

Laporan: Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *