Dugaan Skandal Solar Subsidi di Sultra, PW SEMMI Minta Mabes Polri Usut PT Alif Energi Mandiri dan Jaringan SPBU

oleh -100 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KENDARI – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi yang diduga melibatkan PT Alif Energi Mandiri.

‎Desakan tersebut disampaikan setelah PW SEMMI Sultra mengklaim menemukan sejumlah indikasi dalam hasil investigasi internal yang mengarah pada dugaan penyaluran Solar subsidi kepada sejumlah perusahaan industri di Sulawesi Tenggara.

‎Menurut organisasi tersebut, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha tertentu diduga dialihkan melalui jaringan penampung sebelum dipasarkan kembali.

‎Sekretaris Umum PW SEMMI Sultra, Fandi Anugrah, S.H., mengatakan dugaan tersebut menjadi perhatian serius, terutama karena terjadi di tengah kondisi kelangkaan Solar subsidi di sejumlah daerah.

‎”Hasil investigasi kami menemukan dugaan adanya pola distribusi Solar subsidi yang terstruktur. Modusnya diduga menggunakan badan usaha transportir BBM sehingga seolah-olah legal, padahal kami menduga BBM yang disalurkan berasal dari Solar subsidi, bukan Solar industri sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Fandi.

‎PW SEMMI Sultra juga menduga aktivitas distribusi tersebut berada di bawah kendali manajemen PT Alif Energi Mandiri, dengan seorang berinisial (R) yang disebut diduga berperan sebagai penanggung jawab operasional perusahaan.

‎Meski demikian, Fandi  menegaskan seluruh dugaan itu perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

‎Berdasarkan hasil investigasi internalnya, PW SEMMI Sultra menduga pasokan Solar subsidi berasal dari lokasi penampungan di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan. Selain itu, terdapat dugaan distribusi berantai yang melibatkan SPBU Puuwatu dan SPBU Rabam.

‎Atas dasar itu, PW SEMMI Sultra meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan oknum SPBU maupun pihak lain yang diduga memfasilitasi pengumpulan Solar subsidi melalui pembelian berulang secara sistematis.

‎Ia juga menduga BBM bersubsidi itu kemudian disalurkan kepada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Tunas Persada Mining.

‎Namun, PW SEMMI Sultra menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan transparan.

‎Lebih lanjut Fandi menilai, apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi itu terbukti, maka para pihak yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

‎Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

‎Sebagai tindak lanjut, PW SEMMI Sultra menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan Mabes Polri untuk mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas distribusi Solar subsidi ilegal tersebut, termasuk dugaan keterlibatan PT Alif Energi Mandiri, pihak berinisial (R), SPBU di Desa Amoito, SPBU Puuwatu, SPBU Rabam, maupun pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi.

‎”Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum. Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, maka semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar distribusi BBM bersubsidi kembali tepat sasaran,” tegas Fandi.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Alif Energi Mandiri maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan PW SEMMI Sultra terkait dugaan tersebut.


‎Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *