Dugaan Korupsi Proyek RSUD Koltim, Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diperiksa KPK

oleh -824 Dilihat
oleh
KPK segel kantor Bupati Koltim dan Kantor Dinas Bina Marga Kolaka Timur.

Muarasultra.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, Yayan Alfian (YA), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur.

“Pemeriksaan atas nama YA, Kasi Pidsus Kejari Kolaka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebagai catatan, ini bukan kali pertama Yayan Alfian dimintai keterangan. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 28 Agustus 2025.

Kasus ini mencuat setelah KPK secara resmi menetapkan lima orang tersangka pada 9 Agustus 2025. Mereka yang diduga terlibat yakni Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), pejabat Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab atas proyek RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH), dan pejabat pembuat komitmen proyek, Ageng Dermanto (AGD). Selain itu, dua pegawai dari pihak swasta, PT Pilar Cadas Putra, yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Deddy dan Arif diduga menjadi pihak pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman, dan Ageng Dermanto disangkakan sebagai penerima suap.

Beberapa hari setelah pengumuman tersangka, tepatnya pada 12 Agustus 2025, tim penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan di Jakarta untuk mencari bukti tambahan.

Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur sendiri merupakan bagian dari program peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C. Proyek ini memiliki nilai anggaran mencapai Rp126,3 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor kesehatan.

Program peningkatan layanan kesehatan tersebut merupakan inisiatif Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2025, dengan total alokasi anggaran mencapai Rp4,5 triliun untuk pengembangan 12 RSUD dengan dana internal Kemenkes, serta 20 RSUD yang didanai melalui DAK. (Inilah.com).

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *